Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melobi agar Ahmad Dhani tak dipindah penjara ke Surabaya. Fahri Hamzah memastikan Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya, Kamis (6/2/2019) besok hanya untuk menjalankan persidangan perdana ujaran idiot di Surabaya.
Fahri Hamzah sempat menanyakan status keputusan kejaksaan untuk untuk meminjam atau memindahkam Ahmad Dhani. Hal itu dikatakan Fahri usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/2/2019).
"Karena kita agak kaget dengan upaya itu maka kita mengajukan pertanyaan dasar. Apakah Jaksa punya hak eksekusi kembali? Atau hanya hak meminjam karena mau di sidang dalam sidang kata idiot itu d PN Surabaya. Ternyata jaksa tidak punya hak eksekusi kembali," ujarnya.
Perdebadat diakui Fahri Hamzah sempat terjadi dalam pertemuan tersebut. Namun hasil dari pertemuan tersebut memastikan jika Ahmad Dhani akan dipindahkan besok.
"Inilah yang makanya tadi ada perdebatan panjang sehgga tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani besok hanya datang ke Surabaya karena ada persidangan. Setelah sidang, majelis memutuskan jadwal sidang berikutnya nanti Ahmad Dhani datang kembali," jelasnya.
Dirinya hanya memastikan pentolan Dewa 19 ini menjalankan penetapan awal Pengadilan Negeri untuk ditahan di Rutan Cipinang.
"Segitulah normalnya karena ini hanya dipinjam untuk persidangan baru bukan di tahan kembali di tempat yang baru karena penetapan pengadilannya sudah menegaskan bahwa Ahmad Dhani di tahan di rutan Cipinang ini," bebernya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang , Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya
-
Ahmad Dhani Menolak Dipindah Penjara ke Surabaya
-
Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Madaeng Sidoarjo
-
Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi
-
Kabar Sindir Pedas Maia Estianty, Ini Klarifikasi Dul Jaelani
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil