Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melobi agar Ahmad Dhani tak dipindah penjara ke Surabaya. Fahri Hamzah memastikan Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya, Kamis (6/2/2019) besok hanya untuk menjalankan persidangan perdana ujaran idiot di Surabaya.
Fahri Hamzah sempat menanyakan status keputusan kejaksaan untuk untuk meminjam atau memindahkam Ahmad Dhani. Hal itu dikatakan Fahri usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/2/2019).
"Karena kita agak kaget dengan upaya itu maka kita mengajukan pertanyaan dasar. Apakah Jaksa punya hak eksekusi kembali? Atau hanya hak meminjam karena mau di sidang dalam sidang kata idiot itu d PN Surabaya. Ternyata jaksa tidak punya hak eksekusi kembali," ujarnya.
Perdebadat diakui Fahri Hamzah sempat terjadi dalam pertemuan tersebut. Namun hasil dari pertemuan tersebut memastikan jika Ahmad Dhani akan dipindahkan besok.
"Inilah yang makanya tadi ada perdebatan panjang sehgga tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani besok hanya datang ke Surabaya karena ada persidangan. Setelah sidang, majelis memutuskan jadwal sidang berikutnya nanti Ahmad Dhani datang kembali," jelasnya.
Dirinya hanya memastikan pentolan Dewa 19 ini menjalankan penetapan awal Pengadilan Negeri untuk ditahan di Rutan Cipinang.
"Segitulah normalnya karena ini hanya dipinjam untuk persidangan baru bukan di tahan kembali di tempat yang baru karena penetapan pengadilannya sudah menegaskan bahwa Ahmad Dhani di tahan di rutan Cipinang ini," bebernya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang , Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya
-
Ahmad Dhani Menolak Dipindah Penjara ke Surabaya
-
Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Madaeng Sidoarjo
-
Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi
-
Kabar Sindir Pedas Maia Estianty, Ini Klarifikasi Dul Jaelani
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia