Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendesak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu membuka kembali kasus mahar politik Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno. Sandiaga diduga memberikan mahar politik sampai Rp 1 triliun untuk bisa menjadi wakil presiden dari Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Juru Bicara Bidang Hukum PSI Ryan Ernest protes Bawaslu tidak melanjutkan kasus tersebut. Sebab salah satu saksi kasus tersebut yang juga Politisi Demokrat Andi Arief tidak memenuhi panggilan untuk diklarifikasi dinilai cacat hukum.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menilai seharusnya Bawaslu tidak menghentikan kasus tersebut pada 1 Februari 2019 lalu. DKPP juga menyatakan Bawaslu seharusnya tidak menolak untuk memeriksa Andi Arief dengan menggunakan sambungan jarak jauh.
"Ini kan Bawaslu mager, malas gerak, padahal kebenaran ini ditunggu masyarakat. Jadi putusan Bawaslu itu cacat hukum, untuk itu ini harus dibuka kembali untuk memenuhi unsur kebenaran. Andi Arief juga tidak pernah menyatakan menolak untuk diklarifikasi," kata Ernest dalam konferensi pers bersama Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Sementara itu, Ketua Umum Nasional Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan DKPP tersebut. Dia menilai putusan DKPP tersebut hanya memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan tidak ada perintah untuk membuka kembali kasus tersebut.
Namun demikian, dengan putusan tersebut, secara etik, Bawaslu harus membuka kembali kasus itu, karena tidak tidak melakukan prosedur yang benar dalam pembuatan keputusan.
"Kita ingin ini sesuai prosedur, Bawaslu bisa meminta klarifikasi Andi Arief, apapun itu hasilnya," imbuhnya.
Ia menyampaikan, kasus cuitan Andi Arief terkait mahar politik Sandiaga Uno sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Nusantara ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018. Pada 31 Agustus 2018 Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena saksi kunci Andi Arief tidak pernah hadir memenuhi tiga kali undangan klarifikasi.
Berikutnya, pada 3 September 2018 Fiber melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait putusan Bawaslu tersebut. Pada 1 Februari 2019, DKPP memutuskan Bawaslu melanggat kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Baca Juga: Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Berita Terkait
-
Romahurmuziy: Kubu Prabowo - Sandiaga Sebar Hoaks dan Menistakan Ulama
-
Sandiaga Ziarah ke Makam Sultan Malikussaleh, Raja Pertama di Indonesia
-
Sandiaga Ngopi Bareng dengan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka
-
Imbauan Menyanyikan Indonesia Raya di Bioskop Dicabut, Ini Kata Sandiaga
-
Sering Diterpa Tudingan Miring, Sandiaga: Urat Baper Saya Sudah Putus
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan