Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendesak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu membuka kembali kasus mahar politik Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno. Sandiaga diduga memberikan mahar politik sampai Rp 1 triliun untuk bisa menjadi wakil presiden dari Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Juru Bicara Bidang Hukum PSI Ryan Ernest protes Bawaslu tidak melanjutkan kasus tersebut. Sebab salah satu saksi kasus tersebut yang juga Politisi Demokrat Andi Arief tidak memenuhi panggilan untuk diklarifikasi dinilai cacat hukum.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menilai seharusnya Bawaslu tidak menghentikan kasus tersebut pada 1 Februari 2019 lalu. DKPP juga menyatakan Bawaslu seharusnya tidak menolak untuk memeriksa Andi Arief dengan menggunakan sambungan jarak jauh.
"Ini kan Bawaslu mager, malas gerak, padahal kebenaran ini ditunggu masyarakat. Jadi putusan Bawaslu itu cacat hukum, untuk itu ini harus dibuka kembali untuk memenuhi unsur kebenaran. Andi Arief juga tidak pernah menyatakan menolak untuk diklarifikasi," kata Ernest dalam konferensi pers bersama Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Sementara itu, Ketua Umum Nasional Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan DKPP tersebut. Dia menilai putusan DKPP tersebut hanya memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan tidak ada perintah untuk membuka kembali kasus tersebut.
Namun demikian, dengan putusan tersebut, secara etik, Bawaslu harus membuka kembali kasus itu, karena tidak tidak melakukan prosedur yang benar dalam pembuatan keputusan.
"Kita ingin ini sesuai prosedur, Bawaslu bisa meminta klarifikasi Andi Arief, apapun itu hasilnya," imbuhnya.
Ia menyampaikan, kasus cuitan Andi Arief terkait mahar politik Sandiaga Uno sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Nusantara ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018. Pada 31 Agustus 2018 Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena saksi kunci Andi Arief tidak pernah hadir memenuhi tiga kali undangan klarifikasi.
Berikutnya, pada 3 September 2018 Fiber melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait putusan Bawaslu tersebut. Pada 1 Februari 2019, DKPP memutuskan Bawaslu melanggat kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Baca Juga: Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Berita Terkait
-
Romahurmuziy: Kubu Prabowo - Sandiaga Sebar Hoaks dan Menistakan Ulama
-
Sandiaga Ziarah ke Makam Sultan Malikussaleh, Raja Pertama di Indonesia
-
Sandiaga Ngopi Bareng dengan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka
-
Imbauan Menyanyikan Indonesia Raya di Bioskop Dicabut, Ini Kata Sandiaga
-
Sering Diterpa Tudingan Miring, Sandiaga: Urat Baper Saya Sudah Putus
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional