Suara.com - Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan soal ucapan propaganda rusia. Laporan itu disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
Selain Jokowi, sejumlah anggota dari Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin juga dilaporkan terkait hal itu. Mereka adalah Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN Hasto Krsitiyanto dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani.
Sementara sang pelapor adalah Mohammad Taufiqurrahman dari Advokat Peduli Pemilu. Taufiq mengatakan pernyataan Jokowi adanya tim sukses yang menyiapkan Propaganda Rusia pada 2 Februari 2019 di Jawa Timur tersebut, menyesatkan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Setelah itu, pernyataan tersebut juga kemudian disambung dengan pernyataan dari anggota TKN terkait hal itu. Oleh karena itu, dirinya juga melaporkan tiga anggota TKN lainnya.
"Karena ini tidak jelas kebenarannya dan menyesatkan masyarakat. Hal ini juga membuat keresahan dan polemik di masyarakat," ucapnya.
Taufiq menyampaikan pernyataan tersebut diduga melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo pasal 521.
Dalam pasal 280 ayat 1 huruf c menyatakan peserta pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan peserta pemilu yang lain. Sementara huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Pada pasal 521, dinyatakan ancaman terhadap perbuatan yang melanggar pasal 280 pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Pelaporan tersebut dengan barang bukti video dan juga print out pemberitaan pada 2-3 Februari 2019.
Propaganda Rusia yang dimaksud adalah teknik firehose of falsehood, yakni serupa selang pemadam kebakaran atas kekeliruan, seperti yang dimunculkan oleh lembaga konsultasi politik Amerika Serikat Rand Corporation pada Pemilu AS tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Heboh Propaganda Rusia, Jokowi dan TKN Dilaporkan ke Bawaslu
Rand Corporation menganalisis mengenai cara berpolitik Donald Trump mirip metode Presiden Rusia Vladimir Putin di Krimea dan Georgia, yaitu mengunakan teknik kebohongan yang diproduksi secara masif dan simultan melalui media-media pemberitaan yang mereka miliki. (Antara)
Berita Terkait
-
JK: Jokowi Tidak Otoriter dan Nepotisme
-
Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka
-
Tuding Bawaslu Malas Gerak, PSI Minta Kasus Mahar Rp 1 T Sandiaga Dibuka
-
Mendagri Bela Wali Kota Semarang Soal Larang Non Pendukung Jokowi Lewat Tol
-
Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen di Era Jokowi, Kepala BPS : Ini Luar Biasa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS