Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Rian Ernest mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka kasus dugaan mahar politik Rp 1 triliun terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto. Hal itu sempat disampaikan Andi Arief lewat akun Twitternya yang menyebut Sandiaga Uno memberikan masing-masing Rp 500 juta kepada PAN dan PKS sebagai syarat pencalonannya.
Ernest menuturkan pembukaan kembali kasus dugaan mahar politik Rp 1 Triliun oleh Sandiaga Uno ini perlu dilakukan mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan sanksi pada Ketua dan dua Anggota Bawaslu RI pada 1 Fabruari lalu atas laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) yang melaporkan Bawaslu ke DKPP pada 3 September 2018.
Sanksi peringatan itu diberikan kepada Ketua Bawaslu, Abhan serta dua anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Mereka, dinyatakan telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu lantaran menutup kasus dugaan mahar politik hanya karena tidak dapat mendatangkan Andi Arief sebagai saksi.
"Dengan latar belakang itu, PSI menganggap selayaknya Bawaslu saat ini membuka kembali kasus dugaan mahar Rp 1 Triliun dari Sandiaga Uno ini," tutur Ernest di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Ernest menegaskan pihaknya mendorong kembali dibukanya kasus dugaan mahar politik Rp 1 triliun semata-mata bukan karena terduga pelakunya adalah Sandiaga Uno. Melainkan, kata Ernest kebenaran atas dugaan adanya mahar politik sebagaimana yang di sampaikan Andi Arief itu harus diungkapkan guna menciptakan Pemilu yang bersih.
"Bila praktik mahar politik semacam ini dibiarkan, yang akhirnya akan maju sebagai calon pemimpin negara dan daerah hanyalah mereka yang mampu menyediakan dana terbesar. Karena itu Bawaslu diharapkan dapat menyelidiki kasus ini sampai tuntas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Fiber, Tirtayasa mengatakan pihaknya akan terus menuntut Bawaslu untuk menuntaskan kasus dugaan mahar politik yang disebut Andi Arief. Meskipun, dalam isi putusan DKPP tidak ada putusan yang mengharuskan Bawaslu untuk kembali membuka kasus tersebut.
"Meskipun tidak ada putusan membuka kembali, tapi sudah jelas bahwa Bawaslu melanggar kode etik," tutur Tirtayasa.
"Kalau memang harus dari awal kita (melaporkan kembali) kita akan lakukan itu. Kalau tidak, kita akan menindaklanjuti hasil putusannya saja. Yang jelas sasaran kami bagaimana membuka seterang-terangnya kasusn ini," imbuhnya.
Baca Juga: Tuding Bawaslu Malas Gerak, PSI Minta Kasus Mahar Rp 1 T Sandiaga Dibuka
Berita Terkait
-
Tuding Bawaslu Malas Gerak, PSI Minta Kasus Mahar Rp 1 T Sandiaga Dibuka
-
Heboh Propaganda Rusia, Jokowi dan TKN Dilaporkan ke Bawaslu
-
PSI Bakal Perjuangkan Pencabutan UU Penodaan Agama
-
Romahurmuziy: Kubu Prabowo - Sandiaga Sebar Hoaks dan Menistakan Ulama
-
Tim Prabowo Sindir Alus Jokowi, Ingin Dapat Kuliah Ekonomi Makro
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya