Suara.com - Muhammad Duha, salah satu tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) Cabang Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau mendadak mengalami sakit jiwa. Penyakit gangguan jiwa itu diduga muncul akibat kecelakaan yang pernah menimpa Duha pada 2018 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengaku telah menerima surat pernyataan gangguan kejiwaan tersangka dari pihak keluarga. Surat itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Pekanbaru.
"Surat itu kita terima dari keluarganya yang membawa tersangka berobat ke RSJ. Dia terindikasi gangguan kejiwaan," kata Muspidauan, Rabu (6/2/2019).
Namun, hal itu tak membuat kejaksaan langsung percaya. Muspidauan mengatakan bakal kembali mengecek kebenaran dugaan gangguan jiwa itu melalui pemeriksaa dokter spesialis kejiwaan.
"Namun kita akan cari dokter jiwa lain untuk membandingkan. Apakah benar-benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," kata dia.
Dia mengaku kaget dengan adanya kabar yang disampaika keluarga. Sebab, selama proses penyidikan kasus itu, kejaksaan tak pernah melihat adanya gelagat tak normal dari Duha. Bahkan, kata dia, selama penyelidikan dan penyidikan, Duha dalam kondisi sehat.
"Kan kambuhan. Saat kami periksa selama penyidikan sehat. Bila sehat nanti akan kita limpahkan tahap II," kata Muspidauan seperti dilansir Antara.
Dari keterangan keluarga, indikasi Duha mengalami gangguan jiwa akibat pernah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Mungkin ini yang menyebabkan timbulnya gangguan kejiwaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Artis Transgender Kasus Narkoba, Adik Jupe Diperiksa soal Prostitusi
Duha merupakan analisis kredit di BRK Dalu-dalu dan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 Oktober 2018 lalu. Mereka adalah mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, dan tiga analisis kredit lainnya, yakni Yusri, Syafrizal, dan Heri. Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Riau mengagendakan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat. Saat itu, penyidik wajib menghadirkan para tersangka dengan surat keterangan sehat.
"Namun jika bersangkutan nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Yang bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.
Kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, kata Muspidauan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti.
"Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," tambahnya.
Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah