Suara.com - Muhammad Duha, salah satu tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) Cabang Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau mendadak mengalami sakit jiwa. Penyakit gangguan jiwa itu diduga muncul akibat kecelakaan yang pernah menimpa Duha pada 2018 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengaku telah menerima surat pernyataan gangguan kejiwaan tersangka dari pihak keluarga. Surat itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Pekanbaru.
"Surat itu kita terima dari keluarganya yang membawa tersangka berobat ke RSJ. Dia terindikasi gangguan kejiwaan," kata Muspidauan, Rabu (6/2/2019).
Namun, hal itu tak membuat kejaksaan langsung percaya. Muspidauan mengatakan bakal kembali mengecek kebenaran dugaan gangguan jiwa itu melalui pemeriksaa dokter spesialis kejiwaan.
"Namun kita akan cari dokter jiwa lain untuk membandingkan. Apakah benar-benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," kata dia.
Dia mengaku kaget dengan adanya kabar yang disampaika keluarga. Sebab, selama proses penyidikan kasus itu, kejaksaan tak pernah melihat adanya gelagat tak normal dari Duha. Bahkan, kata dia, selama penyelidikan dan penyidikan, Duha dalam kondisi sehat.
"Kan kambuhan. Saat kami periksa selama penyidikan sehat. Bila sehat nanti akan kita limpahkan tahap II," kata Muspidauan seperti dilansir Antara.
Dari keterangan keluarga, indikasi Duha mengalami gangguan jiwa akibat pernah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Mungkin ini yang menyebabkan timbulnya gangguan kejiwaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Artis Transgender Kasus Narkoba, Adik Jupe Diperiksa soal Prostitusi
Duha merupakan analisis kredit di BRK Dalu-dalu dan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 Oktober 2018 lalu. Mereka adalah mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, dan tiga analisis kredit lainnya, yakni Yusri, Syafrizal, dan Heri. Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Riau mengagendakan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat. Saat itu, penyidik wajib menghadirkan para tersangka dengan surat keterangan sehat.
"Namun jika bersangkutan nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Yang bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.
Kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, kata Muspidauan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti.
"Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," tambahnya.
Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka