Suara.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan jika Kepala Daerah yang kembali maju di Pilkada Serentak sangat berpotensi melakukan praktik korupsi. Sebab, calon petahana itu dianggap lebih mudah memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi libido politik dan kekuasaan.
"Jadi calon kepala daerah sebagai petahana memiliki peluang untuk menggunakan APBD berdasarkan kepentingan pemenangannya," kata kata Seknas FITRA Gurnadi Ridwan saat menggelar rilis catatan akhir tahun 2018 bertajuk 'Pilkada Serentak dan Potensi Korupsi Daerah' di Kedai Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).
Dari cacatan FITRA, tersangka yang paling banyak ditangkap berasal dari calon petahana yang kembali ikut berkompetisi di Pilkada Serentak. Meski tak merinci nama-nama tersangka, Gunardi menyebutkan praktik korupsi yang dilakukan calon petahana terjadi selama tiga tahun terakhir pelaksanaan pilkada.
"Itu data yang kami peroleh semua kepala daerah yang terkena korupsi merupakan hasil pemilihan Pilkada Serentak, di mulai sejak tahun 2015 hingga 2018," ujar Gunardi.
Gunardi menyebut bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak membutuhkan anggaran yang sangat besar. Berdasarkan hitungan FITRA, total anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak dari tahun 2015 hingga 2018 mencapai puluhan triliun rupiah.
"Itu untuk alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018 sejumlah Rp32, 9 triliun," ungkap Gurnardi.
Selain dalam penyelenggaran, kontestan yang maju ke pilkada butuh dana yang sangat tinggi. Maka, kata dia tak heran jika para kandidat terutama calon petahana mencari celah untuk korupsi dari memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah.
"Jadi nggak heran akhirnya korupsi terjadi karena rata-rata kasus suap, korupsi pengadaan atau pungutan liar muaranya dari pembiayaan untuk pemenangan dalam mengembalikan modalbyang terpaakai setelah pilkada," tutup Gunardi.
Baca Juga: Ganteng Abis, Ini Hasil Kawin Silang Lamborghini Gallardo dan Ford Mustang
Tag
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK : Celah Praktik Korupsi di Pemda Masih Lebar
-
Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Percepatan Batas Desa dan Kelurahan
-
KPK, Kemendagri dan MenPAN-RB Awasi Korupsi Kepala Daerah
-
Pengamat: Maraknya Kepala Daerah Kena OTT KPK Bisa Rugikan Jokowi
-
Kemendagri Ungkap 7 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diwaspadai
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri