Suara.com - Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menetapkan dua nakhoda kapal nelayan berbendera Malaysia, warga negara Thailand menjadi tersangka pencurian ikan.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Basri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, sebanyak tujuh anak buah kapal yang turut ditangkap bersama kedua nakhoda tersebut segera dipulangkan ke negara asal mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait pemulangan mereka. Sedangkan dua nakhodanya akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan," kata Basri seperti dilansir Antara.
Dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suryon Jannok (39), nakhoda kapal motor KHF 1980 dan Winai Bunphichit, nakhoda KM KHF 2598. Keduanya merupakan warga negara Thailand.
Kedua kapal motor yang mereka nakhodai ditangkap di perairan Indonesia, Selat Malaka, saat menangkap ikan secara ilegal. Kedua kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan Perikanan KP Hiu 012.
Basri menyebutkan, kedua kapal tersebut ditangkap dalam waktu terpisah pada Sabtu (2/2) pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Kedua kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin penangkapan izin di wilayah Indonesia.
"Selain itu, kedua kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap karena menggunakan pukat. Penggunaan pukat menangkap ikan dilarang di wilayah Indonesia," katanya.
Kedua nakhoda warga negara Thailand tersebut akan dijerat Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, karena nelayan asing memasuki wilayah Indonesia secara sah serta menggunakan alat tangkap terlarang.
"Kami juga masih mendalami pasal-pasal yang dilanggar kedua nakhoda tersebut, sebab mereka diduga menggunakan bahan kimia seperti formalin untuk mengawetkan ikan," tambah Basri.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Bendungan Ambruk di Brazil Capai 142 Orang
Berita Terkait
-
Tangisi Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani : Makasih Ayah....
-
Sandiaga Ziarah ke Makam Sultan Malikussaleh, Raja Pertama di Indonesia
-
Sandiaga Ngopi Bareng dengan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka
-
Keren, Ada Atraksi Barongsai di Akuarium Bareng Hiu di Malaysia
-
Menegangkan! Aquarium Ini Gelar Pertunjukan Barongsai Duet dengan Hiu
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut