Suara.com - Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menetapkan dua nakhoda kapal nelayan berbendera Malaysia, warga negara Thailand menjadi tersangka pencurian ikan.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Basri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, sebanyak tujuh anak buah kapal yang turut ditangkap bersama kedua nakhoda tersebut segera dipulangkan ke negara asal mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait pemulangan mereka. Sedangkan dua nakhodanya akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan," kata Basri seperti dilansir Antara.
Dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suryon Jannok (39), nakhoda kapal motor KHF 1980 dan Winai Bunphichit, nakhoda KM KHF 2598. Keduanya merupakan warga negara Thailand.
Kedua kapal motor yang mereka nakhodai ditangkap di perairan Indonesia, Selat Malaka, saat menangkap ikan secara ilegal. Kedua kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan Perikanan KP Hiu 012.
Basri menyebutkan, kedua kapal tersebut ditangkap dalam waktu terpisah pada Sabtu (2/2) pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Kedua kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin penangkapan izin di wilayah Indonesia.
"Selain itu, kedua kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap karena menggunakan pukat. Penggunaan pukat menangkap ikan dilarang di wilayah Indonesia," katanya.
Kedua nakhoda warga negara Thailand tersebut akan dijerat Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, karena nelayan asing memasuki wilayah Indonesia secara sah serta menggunakan alat tangkap terlarang.
"Kami juga masih mendalami pasal-pasal yang dilanggar kedua nakhoda tersebut, sebab mereka diduga menggunakan bahan kimia seperti formalin untuk mengawetkan ikan," tambah Basri.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Bendungan Ambruk di Brazil Capai 142 Orang
Berita Terkait
-
Tangisi Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani : Makasih Ayah....
-
Sandiaga Ziarah ke Makam Sultan Malikussaleh, Raja Pertama di Indonesia
-
Sandiaga Ngopi Bareng dengan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka
-
Keren, Ada Atraksi Barongsai di Akuarium Bareng Hiu di Malaysia
-
Menegangkan! Aquarium Ini Gelar Pertunjukan Barongsai Duet dengan Hiu
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!