Suara.com - Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menetapkan dua nakhoda kapal nelayan berbendera Malaysia, warga negara Thailand menjadi tersangka pencurian ikan.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Basri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, sebanyak tujuh anak buah kapal yang turut ditangkap bersama kedua nakhoda tersebut segera dipulangkan ke negara asal mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi terkait pemulangan mereka. Sedangkan dua nakhodanya akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan," kata Basri seperti dilansir Antara.
Dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suryon Jannok (39), nakhoda kapal motor KHF 1980 dan Winai Bunphichit, nakhoda KM KHF 2598. Keduanya merupakan warga negara Thailand.
Kedua kapal motor yang mereka nakhodai ditangkap di perairan Indonesia, Selat Malaka, saat menangkap ikan secara ilegal. Kedua kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan Perikanan KP Hiu 012.
Basri menyebutkan, kedua kapal tersebut ditangkap dalam waktu terpisah pada Sabtu (2/2) pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Kedua kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin penangkapan izin di wilayah Indonesia.
"Selain itu, kedua kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap karena menggunakan pukat. Penggunaan pukat menangkap ikan dilarang di wilayah Indonesia," katanya.
Kedua nakhoda warga negara Thailand tersebut akan dijerat Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, karena nelayan asing memasuki wilayah Indonesia secara sah serta menggunakan alat tangkap terlarang.
"Kami juga masih mendalami pasal-pasal yang dilanggar kedua nakhoda tersebut, sebab mereka diduga menggunakan bahan kimia seperti formalin untuk mengawetkan ikan," tambah Basri.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Bendungan Ambruk di Brazil Capai 142 Orang
Berita Terkait
-
Tangisi Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani : Makasih Ayah....
-
Sandiaga Ziarah ke Makam Sultan Malikussaleh, Raja Pertama di Indonesia
-
Sandiaga Ngopi Bareng dengan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka
-
Keren, Ada Atraksi Barongsai di Akuarium Bareng Hiu di Malaysia
-
Menegangkan! Aquarium Ini Gelar Pertunjukan Barongsai Duet dengan Hiu
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna