Suara.com - Tindakan lelaki paruh baya berinsial AW (65) sungguh biadab lantaran telah mencabuli YN, bocah berusia 8 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri. Bahkan aksi pencabulan itu tidak mencerminkan pelaku sebagai mantan pengurus gereja di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Polisi baru meringkus pelaku setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Dari keterangan dari laporan tersebut, AW sudah dua kali mencabuli korban. Terakhir aksi pencabulan itu dilakukan saat korban sedang bermain di sekitar rumah selepas pulang sekolah pada Senin (14/1/2019).
"Korban ini mengaku kepada orang tuanya, telah dipaksa pelaku melakukan hal tak senonoh. Aksi ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," kata Paur Humas Polres Kepulauan Yapen, Ipda Adam Malik, kemarin.
Setelah mendalami laporan keluarga korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Kakek AW akhirnya bisa diringkus setelah mencoba melarikan diri ke Kabupaten Waropen. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencabulan pelaku.
"Kami tangkap pelaku dengan beberapa barang bukti, berupa pakaian dalam korban, serta baju yang digunakan pelaku dalam aksinya," katanya seperti dikutip Kabarpapua.com--jaringan Suara.com
Menurut Adam, pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban. Akibat dari kejadian itu, hingga saat ini korban diketahui masih dalam keadaan trauma.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah penganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” jelas Adam.
Sumber: Kabarpapua.com
Baca Juga: Penghormatan untuk Mendiang Emiliano Sala, Nantes Pensiunkan Nomor 9
Berita Terkait
-
Polisi yang Interogasi Pencuri Pakai Ular Bakal Diproses
-
Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun
-
Kecanduan Togel, Guru SD Dibekuk Polisi Saat Cari Wangsit di Musala
-
Siswi Hamil Dibunuh Pakai Tali Pramuka, Mayatnya Dibuang Pacar ke Sungai
-
Bopong Mayat Selingkuhan Istri ke Polsek, Joni: Mereka Berhubungan Badan!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung