Suara.com - Tindakan lelaki paruh baya berinsial AW (65) sungguh biadab lantaran telah mencabuli YN, bocah berusia 8 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri. Bahkan aksi pencabulan itu tidak mencerminkan pelaku sebagai mantan pengurus gereja di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Polisi baru meringkus pelaku setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Dari keterangan dari laporan tersebut, AW sudah dua kali mencabuli korban. Terakhir aksi pencabulan itu dilakukan saat korban sedang bermain di sekitar rumah selepas pulang sekolah pada Senin (14/1/2019).
"Korban ini mengaku kepada orang tuanya, telah dipaksa pelaku melakukan hal tak senonoh. Aksi ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," kata Paur Humas Polres Kepulauan Yapen, Ipda Adam Malik, kemarin.
Setelah mendalami laporan keluarga korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Kakek AW akhirnya bisa diringkus setelah mencoba melarikan diri ke Kabupaten Waropen. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencabulan pelaku.
"Kami tangkap pelaku dengan beberapa barang bukti, berupa pakaian dalam korban, serta baju yang digunakan pelaku dalam aksinya," katanya seperti dikutip Kabarpapua.com--jaringan Suara.com
Menurut Adam, pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban. Akibat dari kejadian itu, hingga saat ini korban diketahui masih dalam keadaan trauma.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah penganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” jelas Adam.
Sumber: Kabarpapua.com
Baca Juga: Penghormatan untuk Mendiang Emiliano Sala, Nantes Pensiunkan Nomor 9
Berita Terkait
-
Polisi yang Interogasi Pencuri Pakai Ular Bakal Diproses
-
Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun
-
Kecanduan Togel, Guru SD Dibekuk Polisi Saat Cari Wangsit di Musala
-
Siswi Hamil Dibunuh Pakai Tali Pramuka, Mayatnya Dibuang Pacar ke Sungai
-
Bopong Mayat Selingkuhan Istri ke Polsek, Joni: Mereka Berhubungan Badan!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?