Suara.com - Seorang kakek perkosa cucu sendiri yang lagi sakit di Tangerang Selatan, Banten. Bahkan sang kakek memaksa cucunya telanjang bulet dengan melepas seragam SD.
Aksi biadab LH, kakek 53 tahun itu memperkosa cucunya yang sebenarnya sedang terbaring sakit. Kakek perkosa cucu sendiri itu akhirnya dipergoki sang nenek, UR.
Kakek perkosa cucu itu terjadi, Kamis (7/2/2019) lalu sekira pukul 14.30 WIB di kediaman sang kakek di Kademangan, Tangerang Selatan. Lalu itu, sang cucu, JQ sedang mampir ke rumah neneknya seusai pulang sekolah.
Sang cucu tengah tak enak badan pusing kepala. Dia langsung berbaring dengan masih mengenakan seragam SD. Sang susu tidak jadi berangkat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
Sebelum niat memperkosa sang cucu, si kakek menyelinap ke dalam kamar. Kakek memaksa cucu melepas seragam SD. Meski awalnya menolak, namun karena di bawah ancaman akhirnya korban menuruti permintaan sang kakek.
“Tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya. Namun korban tidak mau. Karena diancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau menuruti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, Minggu (10/2/2019) kemarin.
Sang Kakek melakukan pencabulan pada bagian tubuh korban. Bahkan dia turut membuka celana lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga beberapa saat.
Kejadian itu pun berakhir setelah dipergoki oleh istrinya yang juga adalah nenek korban.
“Tiba-tiba neneknya masuk ke dalam rumah, dan mendapati korban sedang dicabuli oleh tersangka,” imbuh Alex.
Baca Juga: Model Diperkosa Fotografer di Hotel Tiga Nur, Seprai Noda Darah Jadi Bukti
Atas kejadian itu, ibu korban berinisial CA langsung melapor ke Mapolres Tangsel dengan Nomor : LP/155/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Februari 2019. Tak beberapa lama, sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas mendatangi kediaman pelaku di tempat kejadian. Selanjutnya LH diborgol dan digelandang ke kantor polisi. Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
- 
            
              Facebook Kembali Minta Maaf Karena Sensor Foto Patung Telanjang
- 
            
              Pelukan sambil Telanjang di Air Mancur Kota, Turis Hebohkan Media Sosial
- 
            
              Dalami Vegan, Selebgram Ini Jalani Hidup Bebas dan Telanjang di Hutan
- 
            
              O'Naturel, Restoran Telanjang Pertama di Perancis Akhirnya Gulung Tikar
- 
            
              Detik - detik Vanessa Angel Ditangkap Sedang Hubungan Seks dengan Rian
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi