Suara.com - Seorang kakek perkosa cucu sendiri yang lagi sakit di Tangerang Selatan, Banten. Bahkan sang kakek memaksa cucunya telanjang bulet dengan melepas seragam SD.
Aksi biadab LH, kakek 53 tahun itu memperkosa cucunya yang sebenarnya sedang terbaring sakit. Kakek perkosa cucu sendiri itu akhirnya dipergoki sang nenek, UR.
Kakek perkosa cucu itu terjadi, Kamis (7/2/2019) lalu sekira pukul 14.30 WIB di kediaman sang kakek di Kademangan, Tangerang Selatan. Lalu itu, sang cucu, JQ sedang mampir ke rumah neneknya seusai pulang sekolah.
Sang cucu tengah tak enak badan pusing kepala. Dia langsung berbaring dengan masih mengenakan seragam SD. Sang susu tidak jadi berangkat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
Sebelum niat memperkosa sang cucu, si kakek menyelinap ke dalam kamar. Kakek memaksa cucu melepas seragam SD. Meski awalnya menolak, namun karena di bawah ancaman akhirnya korban menuruti permintaan sang kakek.
“Tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya. Namun korban tidak mau. Karena diancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau menuruti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, Minggu (10/2/2019) kemarin.
Sang Kakek melakukan pencabulan pada bagian tubuh korban. Bahkan dia turut membuka celana lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga beberapa saat.
Kejadian itu pun berakhir setelah dipergoki oleh istrinya yang juga adalah nenek korban.
“Tiba-tiba neneknya masuk ke dalam rumah, dan mendapati korban sedang dicabuli oleh tersangka,” imbuh Alex.
Baca Juga: Model Diperkosa Fotografer di Hotel Tiga Nur, Seprai Noda Darah Jadi Bukti
Atas kejadian itu, ibu korban berinisial CA langsung melapor ke Mapolres Tangsel dengan Nomor : LP/155/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Februari 2019. Tak beberapa lama, sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas mendatangi kediaman pelaku di tempat kejadian. Selanjutnya LH diborgol dan digelandang ke kantor polisi. Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Facebook Kembali Minta Maaf Karena Sensor Foto Patung Telanjang
-
Pelukan sambil Telanjang di Air Mancur Kota, Turis Hebohkan Media Sosial
-
Dalami Vegan, Selebgram Ini Jalani Hidup Bebas dan Telanjang di Hutan
-
O'Naturel, Restoran Telanjang Pertama di Perancis Akhirnya Gulung Tikar
-
Detik - detik Vanessa Angel Ditangkap Sedang Hubungan Seks dengan Rian
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran