Hari Kurniawan, elaku pembunuhan balita umur 2 tahun saat diinterogasi Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana, Senin (11/2/2019). [Suara.com/Dwi Morison]
Arya menjelaskan, berdasarkan hasil visum autopsi terhadap NFD, diketahui bayi itu tewas setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya.
"Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.”
Atas perbuatannya, Heri Kurniawan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Hari disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 2, 3, 4 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Hari juga dijerat mekakai Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya, kurang lebih 15 Tahun penjara.”
Kontributor : Dwi Morison
Komentar
Berita Terkait
-
Usai Habisi Nyawa Istri, Febrianto Bunuh Diri Terjun dari Jembatan
-
Kalah di Sumatera, Jokowi - Ma'ruf Amin Incar Banten dan Jawa Barat
-
Catat! 5 Provinsi Ini Terancam Mengalami Gerakan Tanah
-
Ditikam sampai Mayatnya Dibopong, Kronologi Joni Bunuh Selingkuhan Istri
-
Jokowi - Maruf Amin Akan Rebut Kandang Prabowo di Jabar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting