Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Muslimat Nahdlatul Ulama di Garut, Sabtu (9/2/2019) kemarin.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini diduga mengkampanyekan paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang dikoordinasi oleh kuasa hukumnya yakni Muhajir.
Rencananya, mereka akan melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu pada Selasa (12/2/2019) hari ini pukul 13.00 WIB.
"Dia (Ridwan Kamil) hadir pada tanggal 9 Februari di Garut di acara ulang tahun NU, pada dasarnya kan dia mengajak, mengarahkan bahwa masyarakat yang hadir disitu khususnya pada saat ultah NU itu diarahkan untuk memilih dan mencoblos 01," kata Muhajir saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/2/2019).
Pihaknya mempertanyakan posisi mantan Wali Kota Bandung itu di acara tersebut, apakah Ridwan Kamil bertindak sebagai Gubernur atau juru kampanye, karena di acara tersebut terdapat deklarasi dukungan terhadap paslon 01.
"Kalau sebagai jurkam, apakah acara tersebut masuk dalam masa kampanye atau di luar kampanye," jelasnya.
Dalam laporannya, pihaknya menilai Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran pemilu diantaranya Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, serta Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pihaknya juga sudah mempersiapkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan gambar beberapa pemberitaan di media massa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Setelah Jadi Wapres, Ma'ruf Amin Mundur dan Diganti Ahok
Untuk diketahui, pada Sabtu 9 Februari 2019 kemarin, Ridwan Kamil menghadiri acara peringatan Harlah NU dan Muslimat NU di Lapangan Merdeka Kerkop, Garut.
Pada acara tersebut juga terdapat deklarasi dukungan terhadap paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin yang diinisiasi oleh Relawan Jokowi Garut (Jogar).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum