Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Muslimat Nahdlatul Ulama di Garut, Sabtu (9/2/2019) kemarin.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini diduga mengkampanyekan paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang dikoordinasi oleh kuasa hukumnya yakni Muhajir.
Rencananya, mereka akan melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu pada Selasa (12/2/2019) hari ini pukul 13.00 WIB.
"Dia (Ridwan Kamil) hadir pada tanggal 9 Februari di Garut di acara ulang tahun NU, pada dasarnya kan dia mengajak, mengarahkan bahwa masyarakat yang hadir disitu khususnya pada saat ultah NU itu diarahkan untuk memilih dan mencoblos 01," kata Muhajir saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/2/2019).
Pihaknya mempertanyakan posisi mantan Wali Kota Bandung itu di acara tersebut, apakah Ridwan Kamil bertindak sebagai Gubernur atau juru kampanye, karena di acara tersebut terdapat deklarasi dukungan terhadap paslon 01.
"Kalau sebagai jurkam, apakah acara tersebut masuk dalam masa kampanye atau di luar kampanye," jelasnya.
Dalam laporannya, pihaknya menilai Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran pemilu diantaranya Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, serta Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pihaknya juga sudah mempersiapkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan gambar beberapa pemberitaan di media massa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Setelah Jadi Wapres, Ma'ruf Amin Mundur dan Diganti Ahok
Untuk diketahui, pada Sabtu 9 Februari 2019 kemarin, Ridwan Kamil menghadiri acara peringatan Harlah NU dan Muslimat NU di Lapangan Merdeka Kerkop, Garut.
Pada acara tersebut juga terdapat deklarasi dukungan terhadap paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin yang diinisiasi oleh Relawan Jokowi Garut (Jogar).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia