Suara.com - Sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya akan dilanjutkan, Kamis (14/2/2019) besok. Sidang Ahmad Dhani itu terkait kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian saat melakukan aksi #2019GantiPresiden.
Dalam sidang nota pembelaan, Selasa (12/2/2019) hari ini Ahmad Dhani menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, sulit dimengerti dan harus batal demi hukum.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan unsur utama dalam delik Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut, menurut dia, adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.
"Untuk menentukan 'locus delicti'-nya haruslah ditentukan di manakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana," katanya saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina. Karena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, menurut dia, yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adilnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.
Menanggapi eksepsi ini, hakim Anton Widyo Priyono meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis mendatang.
"Sidang ditunda Kamis mendatang," katanya. (Antara)
Baca Juga: Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Sulit Dimengerti, Harus Batal!
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Sulit Dimengerti, Harus Batal!
-
Jalani Sidang, Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Untuk Karni Ilyas
-
Jenguk Ahmad Dhani, Mulan Jameela Bawa Koyo hingga Kopi
-
Tak Enak Badan, Ahmad Dhani Ingin Dekat Terus dengan Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Didorong, Pengacara Ngamuk Hampir Adu Jotos
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026