Suara.com - Terdakwa kasus ujaran idiot Ahmad Dhani masih tak mau dipenjara. Ahmad Dhani ingin diperlakukan seperti terpidana kasus ujaran kebencian.
Dalam kasus itu, Buni Yani tidak langsung dipenjara karena mengajukan kasasi. Ahmad Dhani seperti itu, namun dipenjara meski sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Perlu dicatat saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya ini, menurut dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan.
"Perkara di Surabaya ancamannya 4 tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan pengadilan tinggi di Jakarta," katanya.
"Seperti Buni Yani, setelah kasasi," lanjutnya.
Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Ahmad Dhani dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat ujaran idiot. Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti.
"Salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi, Mas Dhani tidak melakukan itu," kata kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, usai persidangan. (Antara)
Baca Juga: Sidang Ujaran Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya Dilanjutkan Kamis Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Tidak Ada PHK di Streamlining Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit
-
Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Serangan Israel ke Al-Aqsa
-
Ancaman Pasokan Memanas, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS per Barel
-
Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII
-
IWIP Terapkan Prinsip Ekonomi Sirkular Kelola Sampah Domestik
-
Kenapa Login Sulingjar 2026 Gagal Terus? Ini Cara Mengatasinya
-
Warna Pintu Utama Rumah yang Baik Menurut Feng Shui, Dipercaya Membawa Energi Positif
-
Vietnam Gemetar Hadapi Skuad Mewah Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Peluang untuk Beli, Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,6 Juta/Gram
-
Ketika Pakan Satwa Dikorupsi: Ironi Ketidakadilan Mahluk yang Tak Bersuara