Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengklarifikasi atas pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye. Menurutnya, acara HUT ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Garut Jawa Barat pekan lalu itu memang ada agenda lain yakni berupa deklarasi dukungan untuk pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Meski ada deklarasi dukungan, lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu menyangkal ikut berkampanye saat menghadiri HUT NU yang digelar pada Sabtu (9/2/2019), pekan lalu.
"Saya klarifikasi kegiatannya itu kan terbagi dua. Satu Harlah NU, kedua ada deklarasi. Itu di panggungnya jelas ada nomornya berarti memang acara itu dari awal adalah acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama (Harlah NU ke-93) kan," tutur Kang Emil di kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf itu mengklaim alasan dirinya datang ke acara NU itu sebagai undangan dari kalangan tokoh Jawa Barat. Dia pun mengaku saat hadir tak membawa kapasitasnya sebagai Gubernur Jabar.
"Acara pidatonya ada di acara deklarasi, kapasitasnya juga MC menyebut tokoh Jawa Barat enggak bawa jabatan. Jadi saya taat aturan datang di hari weekend. Tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang posternya sebesar itu di panggung," kata dia.
Dia pun mengaku sudah paham dengan manuver-manuver lawan politik yang dianggap kerap mencari-cari celah kesalahan dirinya. Namun, dia mengakui sudah tahu konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya.
"Cuma hari ini saya paham apapun yang dilakukan. Ya mungkin orang iseng-iseng aja bikin tafsir kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko ya,” imbuhnya.
Sebelumya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Dalam laporannya, pihaknya menilai Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran pemilu diantaranya Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, serta Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga: JK Sambut Ahok Masuk Politik: Tenang-tenanglah Pak Ahok
Berita Terkait
-
Sudah Lama Tak Bertemu, Ridwan Kamil Rindu dengan Ma'ruf Amin
-
Pulang dari Garut, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Ini
-
Kotak Suara Rusak, Ketua KPU: Enggak Apa-apa, Diganti Pakai Uang Negara
-
#YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Belum Mau Periksa Menkominfo Rudiantara
-
Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Timses Jokowi: Ikuti Saja Proses Hukum!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025