Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengklarifikasi atas pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye. Menurutnya, acara HUT ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Garut Jawa Barat pekan lalu itu memang ada agenda lain yakni berupa deklarasi dukungan untuk pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Meski ada deklarasi dukungan, lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu menyangkal ikut berkampanye saat menghadiri HUT NU yang digelar pada Sabtu (9/2/2019), pekan lalu.
"Saya klarifikasi kegiatannya itu kan terbagi dua. Satu Harlah NU, kedua ada deklarasi. Itu di panggungnya jelas ada nomornya berarti memang acara itu dari awal adalah acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama (Harlah NU ke-93) kan," tutur Kang Emil di kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf itu mengklaim alasan dirinya datang ke acara NU itu sebagai undangan dari kalangan tokoh Jawa Barat. Dia pun mengaku saat hadir tak membawa kapasitasnya sebagai Gubernur Jabar.
"Acara pidatonya ada di acara deklarasi, kapasitasnya juga MC menyebut tokoh Jawa Barat enggak bawa jabatan. Jadi saya taat aturan datang di hari weekend. Tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang posternya sebesar itu di panggung," kata dia.
Dia pun mengaku sudah paham dengan manuver-manuver lawan politik yang dianggap kerap mencari-cari celah kesalahan dirinya. Namun, dia mengakui sudah tahu konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya.
"Cuma hari ini saya paham apapun yang dilakukan. Ya mungkin orang iseng-iseng aja bikin tafsir kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko ya,” imbuhnya.
Sebelumya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Dalam laporannya, pihaknya menilai Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran pemilu diantaranya Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, serta Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga: JK Sambut Ahok Masuk Politik: Tenang-tenanglah Pak Ahok
Berita Terkait
-
Sudah Lama Tak Bertemu, Ridwan Kamil Rindu dengan Ma'ruf Amin
-
Pulang dari Garut, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Ini
-
Kotak Suara Rusak, Ketua KPU: Enggak Apa-apa, Diganti Pakai Uang Negara
-
#YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Belum Mau Periksa Menkominfo Rudiantara
-
Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Timses Jokowi: Ikuti Saja Proses Hukum!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum