Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengklarifikasi atas pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye. Menurutnya, acara HUT ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Garut Jawa Barat pekan lalu itu memang ada agenda lain yakni berupa deklarasi dukungan untuk pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Meski ada deklarasi dukungan, lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu menyangkal ikut berkampanye saat menghadiri HUT NU yang digelar pada Sabtu (9/2/2019), pekan lalu.
"Saya klarifikasi kegiatannya itu kan terbagi dua. Satu Harlah NU, kedua ada deklarasi. Itu di panggungnya jelas ada nomornya berarti memang acara itu dari awal adalah acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama (Harlah NU ke-93) kan," tutur Kang Emil di kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf itu mengklaim alasan dirinya datang ke acara NU itu sebagai undangan dari kalangan tokoh Jawa Barat. Dia pun mengaku saat hadir tak membawa kapasitasnya sebagai Gubernur Jabar.
"Acara pidatonya ada di acara deklarasi, kapasitasnya juga MC menyebut tokoh Jawa Barat enggak bawa jabatan. Jadi saya taat aturan datang di hari weekend. Tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang posternya sebesar itu di panggung," kata dia.
Dia pun mengaku sudah paham dengan manuver-manuver lawan politik yang dianggap kerap mencari-cari celah kesalahan dirinya. Namun, dia mengakui sudah tahu konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya.
"Cuma hari ini saya paham apapun yang dilakukan. Ya mungkin orang iseng-iseng aja bikin tafsir kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko ya,” imbuhnya.
Sebelumya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Dalam laporannya, pihaknya menilai Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran pemilu diantaranya Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, serta Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga: JK Sambut Ahok Masuk Politik: Tenang-tenanglah Pak Ahok
Berita Terkait
-
Sudah Lama Tak Bertemu, Ridwan Kamil Rindu dengan Ma'ruf Amin
-
Pulang dari Garut, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Ini
-
Kotak Suara Rusak, Ketua KPU: Enggak Apa-apa, Diganti Pakai Uang Negara
-
#YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Belum Mau Periksa Menkominfo Rudiantara
-
Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Timses Jokowi: Ikuti Saja Proses Hukum!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua