Suara.com - Maria Angelita Aycardo Ressa alias maria Ressa, Eksekutif Editor sekaligus CEO Rappler—media massa daring—ditangkap aparat Biro Investigasi Nasional Filipina, Rabu (12/2/2019) malam.
Jurnalis yang kritis terhadap Presiden Rodrigo Duterte tersebut ditangkap atas alasan mencemarkan nama baik melalui media sosial terhadap Departemen Kehakiman.
“Rabu sore sekitar pukul 17.00, petugas NBI yang mengenakan pakaian sipil mendatangi kantor redaksi Rappler untuk memberikan surat perintah penangkapan Maria Ressa,” demikian artikel yang diterbitkan Rappler.com, Rabu (13/2/2019).
Surat perintah penangkapan itu diterbitkan per Selasa (12/2), oleh Hakim Ketua Rainelda Estacio-Montesa dari Pengadilan Wilayah Manila Cabang 46.
Departemen Kehakiman telah merekomendasikan kasus Maria Ressa disidang di pengadilan. Bersama Maria, mantan jurnalis Rappler Reynaldo Santos Jr juga mendapat tuntutan yang sama.
Kasus tersebut terbilang politis, karena menyasar isi artikel yang diterbitkan Rappler.com pada bulan Mei 2012, atau 4 bulan sebelum undang-undang yang diduga dilanggar mereka diberlakukan.
Kasus yang diajukan oleh Departemen Kehakiman itu, berasal dari pengaduan pengusaha Wilfredo D Kengwas, yang diidentifikasi dalam artikel Rappler sebagai pemilik SUV yang digunakan selama sidang pemakzulan.
Keng sebenarnya tidak mengajukan komplain kepada Rappler.com mengenai dugaan kepemilikan kendaraan rersebut.
Keng hanya mengeluhkan latar belakangnya yang ditulis dalam artikel tersebut. Sebab, dalam artikel itu, ia ditulis sebagai terduga terkait narkoba dan perdagangan manusia.
Baca Juga: Diduga Bakar Surat Suara, Ketua Pilkades Dilaporkan ke Polisi
Pembungkaman Media
Upaya pembungkaman terhadap Rappler.com yang kerap mengkritik Duterte tak hanya kali ini terjadi.
Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Filipina (SEC) mencabut sertifikat korporasi laman berita Rappler, pada hari Senin 15 Januari 2018.
Pencabutan itu, seperti dilansir Rappler.com, dilakukan atas alasan laman berita Rappler melanggar pembatasan kepemilikan asing terhadap media massa yang diatur dalam konstitusi negara tersebut.
"Rappler menjual kontrol atas media massa mereka kepada orang asing," demikian petikan resolusi SEC tertanggal 11 Januari 2018.
Dalam surat pencabutan sertifikat tersebut, juga disebutkan SEC akan memberikan salinannya ke Departemen Kehakiman sebagai dasar penutupan kantor berita Rappler.
Berita Terkait
-
Pasutri WNI Bom Gereja Filiipina, Ini 5 Aksi Teror Bom Lain yang Mencekam
-
Bantu WNI Ledakkan Gereja Filipina, Otak Teror Bom Gereja Serahkan Diri
-
Kemenlu RI Selidiki Dugaan 2 WNI Jadi Pelaku Teror Bom Gereja Filipina
-
Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Dilakukan Suami Istri Asal Indonesia
-
Setelah Gereja Giliran Masjid di Filipina Dibom, 4 Jemaah Tewas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran