Suara.com - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanggandu Subandi dilaporkan warga ke polisi karena dituduh melakukan kecurangan dengan cara membakar surat suara. Pelaporan itu dilakukan setelah warga pendukung Asmadi, calon Pilkades yang kalah melakukan demonstrasi ke DPRD Trenggalek, Selasa (13/2/2019) kemarin.
Warga bernama Sujianto selaku pelapor membawa bukti-bukti dugaan kecurangan berupa foto-foto dan video pembakaran surat suara saat melaporkan Subandi ke Polres Trenggalek. Saat melaporkan kasus itu, Sujianto didampingi Asmadi dan pendukungnya.
"Kami mendatangi Polres Trenggalek, saya melaporkan terkait Pilkades Karanggandu. Di mana, ada kelebihan surat suara 44 lembar yang menjadi tanggung jawab Ketua Panitia. Surat suara itu berasal darimana dan ada indikasi surat suara lebih itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” kata Sujianto, Rabu (13/2/2019).
Pembakaran 44 lembar surat suara itu diduga dilakukan panitia Pilkades setelah tahap pencoblosan selesai dilakukan. Menurut Sujianto, pemusnahan surat suara lebih tersebut dilakukan secara sepihak. Pasalnya, tidak dikonsultasikan dengan pihak kecamatan, sebagai instansi diatasnya maupun ke Panitia di Kabupaten Trenggalek.
"Secara atusan untuk membakar surat suara itu, tidak boleh. Seharusnya sebelum membakar surat harus dikoordinasikan dengan pihak lebih tinggi yaitu kecamatan. Kalau kecamatan tidak bisa, maka menyelesaikan harus ke panitia kabupaten. Sementara yang dilakukan ini adalah tindakan sepihak," kata dia seperti dikutip Beritajatim.com.
Dalam pelaporan itu, Subandi dan panitia Pilkades Karanggandu diduga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43 tentang hak turut serta dalam pemilihan penentuan pemerintahan, pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti, pasal 378 KUHP tentang kecurangan, serta pasal 406 (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi mengatakan, menerima laporan dari warga Desa Karanggandu. Selanjutnya, laporan tersebut akan dipelajari.
"Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk melapor ke institusi Polri, tetapi tetap dikaji apakah ada unsur pidana atau tidak. Terkait dengan Pilkades, dasarnya adalah Perbup, makanya dipelajari dulu. Kalau ada pidana masuk ranah polisi, tetapi kalau tidak ada unsur pidanan, nantinya akan dikembalikan. Prinsipnya laporan tetap diterima dan dipelajari,” jelas Iptu Supadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Subandi belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Subandi tidak menerima.
Baca Juga: Sadio Mane Sindir Ini ke Manchester United Usai Keok dari PSG
Untuk diketahui, Pilkades Karanggandu berlangsung serentak bersama 131 desa di Trenggalek. Ada dua kontestan yaitu, Utingah dengan nomor urut 1 dan Asmadi nomor urut 2. Dari hasil pilihan, Utingan sebagai incumbent keluar sebagai pemenang dengan selisih 83 suara. Terkait hal itu, pendukung Asmadi kemudian menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD setempat untuk menuntut pilihan ulang dengan alasan menemukan banyak kecurangan, salah satunya pembakaran surat suara yang diduga dilakukan panitia.
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Modus Bantu Urus KIS, Kades Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
-
Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
-
Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti
-
Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri