Suara.com - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanggandu Subandi dilaporkan warga ke polisi karena dituduh melakukan kecurangan dengan cara membakar surat suara. Pelaporan itu dilakukan setelah warga pendukung Asmadi, calon Pilkades yang kalah melakukan demonstrasi ke DPRD Trenggalek, Selasa (13/2/2019) kemarin.
Warga bernama Sujianto selaku pelapor membawa bukti-bukti dugaan kecurangan berupa foto-foto dan video pembakaran surat suara saat melaporkan Subandi ke Polres Trenggalek. Saat melaporkan kasus itu, Sujianto didampingi Asmadi dan pendukungnya.
"Kami mendatangi Polres Trenggalek, saya melaporkan terkait Pilkades Karanggandu. Di mana, ada kelebihan surat suara 44 lembar yang menjadi tanggung jawab Ketua Panitia. Surat suara itu berasal darimana dan ada indikasi surat suara lebih itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” kata Sujianto, Rabu (13/2/2019).
Pembakaran 44 lembar surat suara itu diduga dilakukan panitia Pilkades setelah tahap pencoblosan selesai dilakukan. Menurut Sujianto, pemusnahan surat suara lebih tersebut dilakukan secara sepihak. Pasalnya, tidak dikonsultasikan dengan pihak kecamatan, sebagai instansi diatasnya maupun ke Panitia di Kabupaten Trenggalek.
"Secara atusan untuk membakar surat suara itu, tidak boleh. Seharusnya sebelum membakar surat harus dikoordinasikan dengan pihak lebih tinggi yaitu kecamatan. Kalau kecamatan tidak bisa, maka menyelesaikan harus ke panitia kabupaten. Sementara yang dilakukan ini adalah tindakan sepihak," kata dia seperti dikutip Beritajatim.com.
Dalam pelaporan itu, Subandi dan panitia Pilkades Karanggandu diduga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43 tentang hak turut serta dalam pemilihan penentuan pemerintahan, pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti, pasal 378 KUHP tentang kecurangan, serta pasal 406 (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi mengatakan, menerima laporan dari warga Desa Karanggandu. Selanjutnya, laporan tersebut akan dipelajari.
"Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk melapor ke institusi Polri, tetapi tetap dikaji apakah ada unsur pidana atau tidak. Terkait dengan Pilkades, dasarnya adalah Perbup, makanya dipelajari dulu. Kalau ada pidana masuk ranah polisi, tetapi kalau tidak ada unsur pidanan, nantinya akan dikembalikan. Prinsipnya laporan tetap diterima dan dipelajari,” jelas Iptu Supadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Subandi belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Subandi tidak menerima.
Baca Juga: Sadio Mane Sindir Ini ke Manchester United Usai Keok dari PSG
Untuk diketahui, Pilkades Karanggandu berlangsung serentak bersama 131 desa di Trenggalek. Ada dua kontestan yaitu, Utingah dengan nomor urut 1 dan Asmadi nomor urut 2. Dari hasil pilihan, Utingan sebagai incumbent keluar sebagai pemenang dengan selisih 83 suara. Terkait hal itu, pendukung Asmadi kemudian menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD setempat untuk menuntut pilihan ulang dengan alasan menemukan banyak kecurangan, salah satunya pembakaran surat suara yang diduga dilakukan panitia.
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Modus Bantu Urus KIS, Kades Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
-
Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
-
Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti
-
Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku