Suara.com - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanggandu Subandi dilaporkan warga ke polisi karena dituduh melakukan kecurangan dengan cara membakar surat suara. Pelaporan itu dilakukan setelah warga pendukung Asmadi, calon Pilkades yang kalah melakukan demonstrasi ke DPRD Trenggalek, Selasa (13/2/2019) kemarin.
Warga bernama Sujianto selaku pelapor membawa bukti-bukti dugaan kecurangan berupa foto-foto dan video pembakaran surat suara saat melaporkan Subandi ke Polres Trenggalek. Saat melaporkan kasus itu, Sujianto didampingi Asmadi dan pendukungnya.
"Kami mendatangi Polres Trenggalek, saya melaporkan terkait Pilkades Karanggandu. Di mana, ada kelebihan surat suara 44 lembar yang menjadi tanggung jawab Ketua Panitia. Surat suara itu berasal darimana dan ada indikasi surat suara lebih itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” kata Sujianto, Rabu (13/2/2019).
Pembakaran 44 lembar surat suara itu diduga dilakukan panitia Pilkades setelah tahap pencoblosan selesai dilakukan. Menurut Sujianto, pemusnahan surat suara lebih tersebut dilakukan secara sepihak. Pasalnya, tidak dikonsultasikan dengan pihak kecamatan, sebagai instansi diatasnya maupun ke Panitia di Kabupaten Trenggalek.
"Secara atusan untuk membakar surat suara itu, tidak boleh. Seharusnya sebelum membakar surat harus dikoordinasikan dengan pihak lebih tinggi yaitu kecamatan. Kalau kecamatan tidak bisa, maka menyelesaikan harus ke panitia kabupaten. Sementara yang dilakukan ini adalah tindakan sepihak," kata dia seperti dikutip Beritajatim.com.
Dalam pelaporan itu, Subandi dan panitia Pilkades Karanggandu diduga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43 tentang hak turut serta dalam pemilihan penentuan pemerintahan, pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti, pasal 378 KUHP tentang kecurangan, serta pasal 406 (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi mengatakan, menerima laporan dari warga Desa Karanggandu. Selanjutnya, laporan tersebut akan dipelajari.
"Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk melapor ke institusi Polri, tetapi tetap dikaji apakah ada unsur pidana atau tidak. Terkait dengan Pilkades, dasarnya adalah Perbup, makanya dipelajari dulu. Kalau ada pidana masuk ranah polisi, tetapi kalau tidak ada unsur pidanan, nantinya akan dikembalikan. Prinsipnya laporan tetap diterima dan dipelajari,” jelas Iptu Supadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Subandi belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Subandi tidak menerima.
Baca Juga: Sadio Mane Sindir Ini ke Manchester United Usai Keok dari PSG
Untuk diketahui, Pilkades Karanggandu berlangsung serentak bersama 131 desa di Trenggalek. Ada dua kontestan yaitu, Utingah dengan nomor urut 1 dan Asmadi nomor urut 2. Dari hasil pilihan, Utingan sebagai incumbent keluar sebagai pemenang dengan selisih 83 suara. Terkait hal itu, pendukung Asmadi kemudian menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD setempat untuk menuntut pilihan ulang dengan alasan menemukan banyak kecurangan, salah satunya pembakaran surat suara yang diduga dilakukan panitia.
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Modus Bantu Urus KIS, Kades Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
-
Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
-
Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti
-
Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Baru, Ini Daftar Pemegang Saham BCA
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!