Suara.com - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanggandu Subandi dilaporkan warga ke polisi karena dituduh melakukan kecurangan dengan cara membakar surat suara. Pelaporan itu dilakukan setelah warga pendukung Asmadi, calon Pilkades yang kalah melakukan demonstrasi ke DPRD Trenggalek, Selasa (13/2/2019) kemarin.
Warga bernama Sujianto selaku pelapor membawa bukti-bukti dugaan kecurangan berupa foto-foto dan video pembakaran surat suara saat melaporkan Subandi ke Polres Trenggalek. Saat melaporkan kasus itu, Sujianto didampingi Asmadi dan pendukungnya.
"Kami mendatangi Polres Trenggalek, saya melaporkan terkait Pilkades Karanggandu. Di mana, ada kelebihan surat suara 44 lembar yang menjadi tanggung jawab Ketua Panitia. Surat suara itu berasal darimana dan ada indikasi surat suara lebih itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” kata Sujianto, Rabu (13/2/2019).
Pembakaran 44 lembar surat suara itu diduga dilakukan panitia Pilkades setelah tahap pencoblosan selesai dilakukan. Menurut Sujianto, pemusnahan surat suara lebih tersebut dilakukan secara sepihak. Pasalnya, tidak dikonsultasikan dengan pihak kecamatan, sebagai instansi diatasnya maupun ke Panitia di Kabupaten Trenggalek.
"Secara atusan untuk membakar surat suara itu, tidak boleh. Seharusnya sebelum membakar surat harus dikoordinasikan dengan pihak lebih tinggi yaitu kecamatan. Kalau kecamatan tidak bisa, maka menyelesaikan harus ke panitia kabupaten. Sementara yang dilakukan ini adalah tindakan sepihak," kata dia seperti dikutip Beritajatim.com.
Dalam pelaporan itu, Subandi dan panitia Pilkades Karanggandu diduga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43 tentang hak turut serta dalam pemilihan penentuan pemerintahan, pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti, pasal 378 KUHP tentang kecurangan, serta pasal 406 (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi mengatakan, menerima laporan dari warga Desa Karanggandu. Selanjutnya, laporan tersebut akan dipelajari.
"Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk melapor ke institusi Polri, tetapi tetap dikaji apakah ada unsur pidana atau tidak. Terkait dengan Pilkades, dasarnya adalah Perbup, makanya dipelajari dulu. Kalau ada pidana masuk ranah polisi, tetapi kalau tidak ada unsur pidanan, nantinya akan dikembalikan. Prinsipnya laporan tetap diterima dan dipelajari,” jelas Iptu Supadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Subandi belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Subandi tidak menerima.
Baca Juga: Sadio Mane Sindir Ini ke Manchester United Usai Keok dari PSG
Untuk diketahui, Pilkades Karanggandu berlangsung serentak bersama 131 desa di Trenggalek. Ada dua kontestan yaitu, Utingah dengan nomor urut 1 dan Asmadi nomor urut 2. Dari hasil pilihan, Utingan sebagai incumbent keluar sebagai pemenang dengan selisih 83 suara. Terkait hal itu, pendukung Asmadi kemudian menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD setempat untuk menuntut pilihan ulang dengan alasan menemukan banyak kecurangan, salah satunya pembakaran surat suara yang diduga dilakukan panitia.
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Modus Bantu Urus KIS, Kades Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
-
Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
-
Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti
-
Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK