Suara.com - Satuan Narkoba Polres Bogor baru saja membongkar sebuah rumah yang ternyata dijadikan industri pembuatan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Cihideung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, dari hasil temuan pabrik sabu tersebut polisi menangkap satu tersangka berinisial J dengan barang bukti 276,3 gram sabu.
"Ini hasil laporan masyarakat yang kemudian kita lakukan penyelidikan selama satu bulan. Hasilnya kita temukan 276,3 sabu-sabu yang dioplos bahan kimia," kata Dicky kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Selain sabu oplosan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua tabung ukur kimia, satu buah kompor listrik, satu buah hair dryer, satu botol cuka dan tiga botol zat kimia.
"Mereka mengaku sudah membuat sabu selama empat bulan. Tapi kita kembangkan lagi," ujar Dicky.
Setelah penemuan pabrik sabu tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, ditangkap dua tersangka lain yakni Y dan UA dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu.
"Kita kembangkan lagi, lalu kita dapat pengedarnya. Tersangka Y ditangkap di Depok dan tersangka UA di Bojonggede. Jadi total sabu oplosan yang kita amankan ada sekitar 1,5 kilogram," paparnya.
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 25 tahun atau maksimal hukum mati.
"Kami akan terus kembangan dari mana asal bahan-bahan kimia yang dibuat untuk membuat sabu. Tapi yang paling penting kita sudah selamatkan 12.000 jiwa warga Bogor dari peredaran sabu ini," imbuh Dikcy.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Kejadian Langka, Bayi Laki-laki Ini Lahir Masih Terbungkus Kantung Ketuban
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi