News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 11:46 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
Baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni keliru karena tidak melaporkan penerimaan amplop ke KPK.
  • KPK perlu memeriksa Raja Juli untuk memastikan apakah pemberian tersebut termasuk suap, gratifikasi, atau bukan tindak pidana.
  • Pengembalian uang oleh pejabat tidak secara otomatis menghapus unsur pidana jika terbukti adanya kesepakatan dalam pemberian tersebut.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah keliru secara prosedural dalam menyikapi pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). 

Menurutnya, seorang pejabat negara tidak cukup hanya mengembalikan pemberian tersebut. Melainkan wajib menolak serta melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama seorang pejabat kalau menerima suap atau gratifikasi wajib menolak. Yang kedua, kalau menerima gratifikasi, dia wajib melapor kepada KPK. Nah, Raja Juli itu tidak melakukan itu. Jadi dia itu secara prosedur salah. Dia mengembalikan amplop itu," kata Zaenur kepada Suara.com, Selasa (7/7/2026).

Zaenur bilang KPK perlu memanggil Raja Juli untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut. Pemeriksaan diperlukan mengingat hingga kini belum dapat dipastikan apakah pemberian amplop itu merupakan suap, gratifikasi, atau justru tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi sama sekali.

"Apa risiko hukum bagi Raja Juli? Saya melihat gini, Raja Juli ini perlu dipanggil oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan, untuk memperjelas," ujarnya.

Dipaparkan Zaenur, terdapat tiga kemungkinan yang harus dibuktikan penyidik. Pertama, terjadi suap apabila ada kesepakatan atau meeting of mind antara pemberi dan penerima. 

Kedua, pemberian amplop tersebut merupakan gratifikasi. Ketiga, amplop itu hanya diletakkan sepihak oleh pemberi tanpa sepengetahuan atau persetujuan Raja Juli sehingga tidak memenuhi unsur korupsi.

"Ini ada tiga kemungkinan: Raja Juli menerima suap, Raja Juli menerima gratifikasi, atau Raja Juli tidak tahu-menahu, tidak terlibat apa pun soal itu," tuturnya.

Apabila penyidik menemukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidananya. Bahkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Zaenur, janji yang disepakati saja sudah dapat dikategorikan sebagai suap.

Baca Juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

"Meskipun itu dikembalikan, itu tidak menghilangkan pidananya," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Raja Juli penting dalam perkara ini. Pasalnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merupakan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pelepasan kawasan hutan. 

Berbeda dengan pemerintah daerah yang hanya memberikan rekomendasi teknis. Keputusan akhir berada di tingkat kementerian sehingga seluruh rangkaian peristiwa perlu diuji oleh penyidik.

"Nah, untuk menentukan ini yang mana, perlu pemeriksaan oleh KPK untuk mengetahui sebenarnya ini peristiwanya itu bagaimanam Sehingga perlu sekali nih KPK untuk pendalam, cross check," tandasnya.

Load More