Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang sepeda listrik, Migo melintas di jalan raya. Pelarangan itu karena motor berwarna kuning yang kerap disewakan kepada warga itu belum tercatat di Kementerian Perhubungan sebagai salah jenis kendaraan bermotor.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan sejak muncul di masyarakat, skutik listrk Migo belum pernah menjalani uji kendaraan sebagai satu syarat agar bisa melintas di jalan raya.
"Dia (Migo) dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor, spesifikasi teknisnya. Karena kan setiap kendaraan bermotor itu harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah oleh karena itu ketika dia berada di jalan raya dia harus memenuhi syarat itu,” kata Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (14/2/2019).
Nasir mengatakan, Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan Maksimum mencapai 40 kilomeeter per jam, kendaraan tersebut tak dapat disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 kilometer per jam.
"Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama,” jelasnya.
Meski dilarang, polisi belum akan melakukan penindakan tilang jika melihat masyarakat mengendarai Migo.
"Kami belum ada tindakan dengan tindakan represif. Tindakan imbauan jadi penegakan hukum yang bersifat imbauan, kami mengimbau, mengarahkan mensosialisasikan. Kami sudah arahkan, baik itu dari media maupun langsung yang ada di lapangan," kata dia.
Lebih jauh, Nasir belum dapat memastikan kapan penindakan tilang akan diterapkan. Dirinya menyebut polisi akan membicarakan hal tersebut dengan lembaga-lembaga terkait
"Ya sampai sejauh ini sifatnya masih persuasif seperti itu. Sampai kapannya kita akan berkoordinasi. Kita juga akan diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Konser Tunggal, Rossa Sukses Bikin Penggemar Baper di Hari Valentine
Berita Terkait
-
Aksi Pedemo Freeport di Istana, dari Buat Tenda hingga Bermalam di Polda
-
Dari Apartemen hingga Indekos, Gaya Jupiter Pindah Lokasi Buat Pesta Sabu
-
Puluhan Mahasiswa Demo di Polda Metro, Minta 34 Buruh Freeport Dibebaskan
-
Menkeu: Kemenhub Harus Lahirkan Inovasi Aturan Agar Biaya Logistik Turun
-
Kasus Dugaan Fitnah, Eks Pebalap Alex Asmasoebrata Besok Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta