Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kronologi 38 eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditangkap lantaran dianggap melanggar aturan saat berdemo di Taman Pandang, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) malam.
Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka berunjuk rasa itu untuk bisa bertemu Presiden Joko Widodo terkait adanya Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PTFI. Bahkan, mereka rela mendirikan tenda di kawasan Monas setelah terbang dari Papua ke Jakarta untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada kepala negara.
"Jadi pegawai PT. Freeport ini ke Jakarta ingin menuntut keadilannya karena kena PHK. Kemudian di Jakarta tidak punya siapa-siapa, makanya dia mendirikan tenda itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Argo mengatakan, aparat Polres Metro Jakarta Pusat sempat bernegosiasi dengan para pendemo yang ingin bertemu dengan Jokowi. Akhirnya, tiga orang perwakilan dari eks karyawan PTFI itu diperkenakan bertemu langsung dengan sang Presiden di Istana Merdeka.
Dia mengatakan, para pedemo itu diberikan waktu selama setengah jam lebih untuk bisa menyampaikan langsung keluh-kesahnya kepada Presiden Jokowi.
"Jadi jam 11.50 WIB, perwakilan tiga orang dikawal diantar Wakapolres Jakarta Pusat dan bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Setelah unek-unekya disampaikan ke Presiden, sekitar jam 12.30 WIB selesai pertemuannya dengan Presiden," jelasnya.
Usai pertemuan dengan Presiden selesai, tiga orang perwakilan itu mendatangi massa yang masih berada di Taman Pandang. Saat itu, jajaran keamanan bernegosiasi agar massa membubarkan diri. Namun, lantaran dianggap sudah melewati batas waktu penyampaian pendapatan di muka umum, akhirnya polisi terpaksa membubarkan paksa dan menangkap mereka.
"Kemudian kita kasih interval sampai jam 19.00 sampai 21.00 WIB, tetap tidak mau. Ya jam 23.00 WIB tadi malam kita bawa ke Polda Metro Jaya, kita interogasi," tutur Argo.
Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Uji Coba Lawan Myanmar dan Taiwan
Lebih lanjut, Argo mengatakan sampai saat ini, puluhan pedemo yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan sambil diberikan pemahaman terkait aturan berunjuk rasa yang sudah ditetapkan.
"Ada 36 orang yang berada di Polda Metro Jaya. Sementara dalam tahap interogasi, sambil kita beri pemahaman tentang UU penyampaian pendapat di muka umum. Jam 18.00 harus sudah selesai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Apartemen hingga Indekos, Gaya Jupiter Pindah Lokasi Buat Pesta Sabu
-
Puluhan Mahasiswa Demo di Polda Metro, Minta 34 Buruh Freeport Dibebaskan
-
Kasus Dugaan Fitnah, Eks Pebalap Alex Asmasoebrata Besok Diperiksa Polisi
-
Kasus Order Fiktif, 4 Tersangka Bisa Raup Rp 10 Juta per Hari dari GoJek
-
Jupiter Fourtissimo Ternyata Sudah Ditangkap Polisi Sejak Senin
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan