Suara.com - Pinjaman online menjadi pesona manakala seseorang tengah membutuhkan uang. Namun, lamat laun, hal tersebut menjadi hantu yang bergentayangan meneror si peminjam uang.
Kali ini terjadi pada ibu-ibu berninisial YA. Dirinya terjerat hutang online dan mendapat teror dari sang empunya uang, untuk membayar dengan jumlah bunga yang cukup besar.
Merasa terteror dengan tagihan yang menghantuinya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019) sore.
Nasrul Dongoran, kuasa hukum sang pelapor, menceritakan ihwal kejadian peminjaman online yang menjadi momok kliennya.
Ia menyebut, pelapor berinisial YA kali pertama meminjam online sebesar Rp 1 juta melalui salah satu aplikasi pinjaman online pada bulan Desember 2018.
”Pinjam Rp 1 juta melalui satu aplikasi. Setelahnya dia tak mampu bayar, dan kemudian meminjam dari aplikasi lain dengan jumlah variatif. Jadi gali lubang tutup lubang,” kata Nasrul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Ia menjelaskan, kliennya saat itu meminjam uang melalui salah satu aplikasi peminjaman online dengan tempo satu minggu harus mengembalikan uang beserta bunganya.
Tak mampu membayar uang dengan jangka waktu yang ditentukan, korban akhirnya ditawari oleh aplikasi pinjaman online lain sehingga korban meminjam dari hingga 25 aplikasi online.
Korban akhirnya mendapat teror dari sejumlah aplikasi pinjaman online tersebut, lantaran tak mampu membayar.
Baca Juga: Eks Pemain Manchester United Rayakan Valentine dengan Tamu Tak Biasa
Teror tersebut berupa menghubungi kontak-kontak yang ada di handphone korban. Hal itulah yang dilaporkan oleh korban ke polisi.
"Kami laporkan perihal mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak. Sebab, orang yang diduga mengakses ponsel itu bisa mengakses dari jarak jauh nomor ponsel klien berserta segala aktivitas gawainya,” tuturnya.
Nasrul menambahkan, pihak terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya melaporkan terlapor melanggar Pasal 30 Ayat 1 dan 2 nOmor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Pelapor merasa dirugikan karena terlapor bisa mengakses isi ponsel dan menelepon kontak-kontak yang ada di gawai itu untuk menagih utang.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/997/II/2019/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Februari 2019.
Berita Terkait
-
Senin, Polisi Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK
-
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pemasok Sabu untuk Selebgram Reva Alexa
-
Sore Ini, Bawaslu DKI Rapat dengan Polda Metro Jaya Bahas Kampanye
-
Kasus Penayangan Skor Fiktif, Akun Bola Gila dan tvOne Akhirnya Berdamai
-
Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel