Suara.com - Video rekaman tindak kekerasan terhadap staf Kelurahan Krembangan Utara, Rianda Harendino, mendadak viral, Jumat (15/2/2019). Informasi yang beredar, hal ini dipicu perkara aalat peraga kampanye (APK) milik Caleg DPRD Kota Surabaya.
Kejadian bermula ketika Rianda melihat di wilayah Kebalen Wetan ada APK salah satu Caleg DPRD Surabaya yang terlepas pengaitnya, sehingga mengganggu pengguna jalan.
Bersama Satpol PP Kelurahan Krembangan Utara, Rianda lalu melepas spanduk tersebut agar tidak mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan korban.
Sesampainya di Kantor Kelurahan, ternyata sudah ada seorang warga Jalan Kebalen Wetan VI/6, sekaligus Ketua RT6/RW7 Kelurahan Krembangan Utara.
Datang dengan hanya mengenakan kaos hijau dan sarung, tanpa alas kaki, dia mendamprat habis-habisan Riandra.
Tak hanya itu, dia juga beberapa kali menampar staf kelurahan tersebut tanpa mau mendengar alasan maupun penjelasan dari korban.
Korban yang berusaha menjelaskan tentang aturan pemasangan spanduk dan poster Caleg DPRD Surabaya itu, ditampar serta kerah bajunya dicengkeram dan tubuhnya didorong-dorong.
Parahnya, meskipun tahu aksi ini direkam banyak orang, pelaku bukannya takut, malah makin beringas.
Seorang ibu yang berusaha meredam emosi pelaku juga kena bentakan. “Meneng (Diam)!!!. Saya ini sudah tak bisa sabar bu,” cetusnya dengan nada tinggi seperti diwartakan Beritajatim.com.
Baca Juga: Prabowo Pidato Kebangsaan: Saya Harus Benahi yang Kurang Waras
Beberapa kali pelaku juga menyebut korban dengan makian kata-kata kotor. “Kamu itu orang baru di sini (Kelurahan Krembangan Utara). Harusnya sukseskan pemilu, jangan malah cari-cari masalah. Caleg saya sudah habis banyak ini ya, jangan kurang ajar!” bentak pelaku.
Kasatpol PP Irvan Widyanto mengakui sudah mendapatkan video tersebut. Pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan kasus ini.
“Kami memutuskan untuk membuat laporan ke polisi. Dalam video itu terlihat jelas, staf kami dianiaya oleh pelaku,” terangnya, Jumat (15/2/2019).
Irvan menambahkan, berdasar keterangan yang dihimpunnya, staf Kelurahan Krembangan Utara dan Satpol PP sudah sesuai prosedur untuk menurunkan poster dan spanduk yang berada di fasilitas umum, pepohonan maupun tiang listrik.
“Itu sudah ada aturannya. Sesuai aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), spanduk maupun poster tak boleh ada di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya karena dikhawatirkan mengganggu. Apalagi ini alat pengaitnya terlepas sehingga APK menggantung di tengah jalan. Jadi kami sudah sesuai prosedur dalam kasus ini,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia