Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan 32 daftar calon anggota legislatif mantan koruptor, Selasa (19/2/2019). Pengumuman ini adalah bagian dari gelombang kedua daftar caleg eks koruptor.
KPU sudah mengumumkan caleg eks koruptor pada 30 Januari 2019. Saat itu ada 49 caleg dan DPD yang pernah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan pengumuman nama-nama para gelombang kedua ini melengkapi dari pengumuman yang pertama.
"Setelah KPU mengumumkan daftar nama, KPU di kabupaten/kota melakukan pencermatan ada beberapa data yang belum disampaikan. Hari ini datanya sudah sampai kepada kami dan sudah terverifikasi. Kemungkinan ini data yang paling 'update'," katanya di Kantor KPU, Jakarta.
Data terkini tersebut final setelah hasil penyisiran KPU di daerah. Pengumuman caleg mantan napi korupsi tersebut sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kewajiban caleg dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Anggota KPU Ilham Saputra dalam konferensi pers tersebut menyebutkan ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi caleg di DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada.
Dengan demikian, total caleg mantan napi korupsi 81 orang yang terdiri atas 23 calon anggota DPRD provinsi, 49 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD RI.
Ke-32 calon legislatif mantan napi korupsi tersebut berasal dari:
PKB 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PDIP 1 calon anggota DPRD kabupateb/kota
Partai Golkar 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
Partai Berkarya 1 calon anggota DPRD provinsi, dan 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PKS 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Partai Perindo 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PPP 3 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PAN 1 calon anggota DPRD provinsi dan 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Hanura 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
Partai Demokrat 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
PBB 2 calon anggota DPRD provinsi, dan PKPI 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Baca Juga: Penjanjian MLA Mekumham - Swiss Dinilai Dapat Persempit Gerak Koruptor
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Marah ke KPU di Ruang Debat, Menteri Luhut Pisahkan Ferdinand
-
KPU: Jokowi Tak Pakai Earpiece di Debat Pilpres
-
Sandiaga Tak Yakin Jokowi Gunakan Earpiece Saat Debat dengan Prabowo
-
Evaluasi Debat Pilpres Kedua, KPU: Pendukung Ganggu Konsentrasi Capres
-
Fahri Hamzah Evaluasi Debat Pilpres: KPU Nggak Usah Urus Konten
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK