Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan 32 daftar calon anggota legislatif mantan koruptor, Selasa (19/2/2019). Pengumuman ini adalah bagian dari gelombang kedua daftar caleg eks koruptor.
KPU sudah mengumumkan caleg eks koruptor pada 30 Januari 2019. Saat itu ada 49 caleg dan DPD yang pernah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan pengumuman nama-nama para gelombang kedua ini melengkapi dari pengumuman yang pertama.
"Setelah KPU mengumumkan daftar nama, KPU di kabupaten/kota melakukan pencermatan ada beberapa data yang belum disampaikan. Hari ini datanya sudah sampai kepada kami dan sudah terverifikasi. Kemungkinan ini data yang paling 'update'," katanya di Kantor KPU, Jakarta.
Data terkini tersebut final setelah hasil penyisiran KPU di daerah. Pengumuman caleg mantan napi korupsi tersebut sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kewajiban caleg dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Anggota KPU Ilham Saputra dalam konferensi pers tersebut menyebutkan ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi caleg di DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada.
Dengan demikian, total caleg mantan napi korupsi 81 orang yang terdiri atas 23 calon anggota DPRD provinsi, 49 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD RI.
Ke-32 calon legislatif mantan napi korupsi tersebut berasal dari:
PKB 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PDIP 1 calon anggota DPRD kabupateb/kota
Partai Golkar 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
Partai Berkarya 1 calon anggota DPRD provinsi, dan 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PKS 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Partai Perindo 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PPP 3 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PAN 1 calon anggota DPRD provinsi dan 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Hanura 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
Partai Demokrat 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
PBB 2 calon anggota DPRD provinsi, dan PKPI 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Baca Juga: Penjanjian MLA Mekumham - Swiss Dinilai Dapat Persempit Gerak Koruptor
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Marah ke KPU di Ruang Debat, Menteri Luhut Pisahkan Ferdinand
-
KPU: Jokowi Tak Pakai Earpiece di Debat Pilpres
-
Sandiaga Tak Yakin Jokowi Gunakan Earpiece Saat Debat dengan Prabowo
-
Evaluasi Debat Pilpres Kedua, KPU: Pendukung Ganggu Konsentrasi Capres
-
Fahri Hamzah Evaluasi Debat Pilpres: KPU Nggak Usah Urus Konten
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti