Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan 32 daftar calon anggota legislatif mantan koruptor, Selasa (19/2/2019). Pengumuman ini adalah bagian dari gelombang kedua daftar caleg eks koruptor.
KPU sudah mengumumkan caleg eks koruptor pada 30 Januari 2019. Saat itu ada 49 caleg dan DPD yang pernah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan pengumuman nama-nama para gelombang kedua ini melengkapi dari pengumuman yang pertama.
"Setelah KPU mengumumkan daftar nama, KPU di kabupaten/kota melakukan pencermatan ada beberapa data yang belum disampaikan. Hari ini datanya sudah sampai kepada kami dan sudah terverifikasi. Kemungkinan ini data yang paling 'update'," katanya di Kantor KPU, Jakarta.
Data terkini tersebut final setelah hasil penyisiran KPU di daerah. Pengumuman caleg mantan napi korupsi tersebut sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kewajiban caleg dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Anggota KPU Ilham Saputra dalam konferensi pers tersebut menyebutkan ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi caleg di DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada.
Dengan demikian, total caleg mantan napi korupsi 81 orang yang terdiri atas 23 calon anggota DPRD provinsi, 49 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD RI.
Ke-32 calon legislatif mantan napi korupsi tersebut berasal dari:
PKB 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PDIP 1 calon anggota DPRD kabupateb/kota
Partai Golkar 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
Partai Berkarya 1 calon anggota DPRD provinsi, dan 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PKS 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Partai Perindo 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PPP 3 calon anggota DPRD kabupaten/kota
PAN 1 calon anggota DPRD provinsi dan 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Hanura 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
Partai Demokrat 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi
PBB 2 calon anggota DPRD provinsi, dan PKPI 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota
Baca Juga: Penjanjian MLA Mekumham - Swiss Dinilai Dapat Persempit Gerak Koruptor
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Marah ke KPU di Ruang Debat, Menteri Luhut Pisahkan Ferdinand
-
KPU: Jokowi Tak Pakai Earpiece di Debat Pilpres
-
Sandiaga Tak Yakin Jokowi Gunakan Earpiece Saat Debat dengan Prabowo
-
Evaluasi Debat Pilpres Kedua, KPU: Pendukung Ganggu Konsentrasi Capres
-
Fahri Hamzah Evaluasi Debat Pilpres: KPU Nggak Usah Urus Konten
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka