Suara.com - Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo menyebut terdakwa Idrus Marham, tak mengetahui persoalan terkait pelaksanaan proyek PLTU Riau-1, hingga berujung dalam kasus suap.
Hal itu disampaikan Kotjo saat bersaksi di persidangan perkara suap proyek PLTU Riau-1 untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
"Untuk, bang Idrus maaf terdakwa ngerti juga nggak. Terus terang saja, urusan teknis urusan apa, nggak ngerti apa-apa beliau ini (Idrus Marham)," kata Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tim Jaksa KPK kemudian bertanya kepada Kotjo apakah pernah melakukan pembahasan dengan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1, termasuk dengan ketua DPR ketika itu Setya Novanto (Setnov).
"Nggak pernah (ke Idrus), ke pak Novanto saja saya nggak pernah. Saya minta dikenalin saja cukup. Karena saya yakin, saya yang paling murah. Kalau bang Idrus, Urusan teknis urusan apa enggak ngerti apa-apa beliau ini," ucap Kotjo
Selanjutnya, Jaksa KPK kembali mengkonfirmasi pada Kotjo terkait adanya pertemuan dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1 bernilai Rp 900 juta yang dihadirkan Idrus Marham.
"Saya nggak tahu, ketika itu ada bang Idrus. Tapi akhirnya di kasih tau bu Eni, 'ini bang Idrus mau ketemu sekalian saja'," tutup Kotjo menirukan suara Eni Saragih.
Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa oleh Jaksa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Ikut Perayaan Cap Go Meh, Anies Bicara Peruntungan di Tahun Babi Tanah
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka