Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih.
Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan Eni di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
"Permohonan pengajuan Justice Collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Selain itu, Jaksa Lie juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Eni Saragih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Menurut, Lie, pencabutan hak politik sebagai penambahan pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar Lie
Kemudian, Eni Saragih juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dolar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni Saragih dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," tutup Lie
Eni Saragih telah dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 tahun kurungan penjara. Eni Saragih dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham
-
Terakhir Kena OTT KPK, Cerita Anak Buah Eni Kempat Kali Ambil Uang Suap
-
Eni Sebut Sofyan Basyir Minta Jatah dari Bos Blackgold Disamakan
-
Mantan Mensos, Idrus Marham, Disidang Pekan Depan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
Datangi Istana, Mendagri Tito Sebut Presiden Prabowo Bakal Lantik Menkopolkam Baru Siang Ini
-
Djamari Chaniago Merapat ke Istana, Mendagri Tito Bocorkan Pelantikan Menko Polkam Baru
-
Profil Ahmad Dofiri, Purnawirawan Jenderal Polisi yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo
-
Komisi I DPR Benarkan Djamari Chaniago Akan Dilantik Jadi Menko Polkam, Menporanya Erick Thohir?
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Gelar Aksi 'Pink', Aliansi Perempuan Tuntut Pembebasan Delpedro Cs di Polda Metro Jaya
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
-
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri