Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih.
Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan Eni di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
"Permohonan pengajuan Justice Collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Selain itu, Jaksa Lie juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Eni Saragih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Menurut, Lie, pencabutan hak politik sebagai penambahan pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar Lie
Kemudian, Eni Saragih juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dolar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni Saragih dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," tutup Lie
Eni Saragih telah dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 tahun kurungan penjara. Eni Saragih dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham
-
Terakhir Kena OTT KPK, Cerita Anak Buah Eni Kempat Kali Ambil Uang Suap
-
Eni Sebut Sofyan Basyir Minta Jatah dari Bos Blackgold Disamakan
-
Mantan Mensos, Idrus Marham, Disidang Pekan Depan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki