Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih.
Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan Eni di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
"Permohonan pengajuan Justice Collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Selain itu, Jaksa Lie juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Eni Saragih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Menurut, Lie, pencabutan hak politik sebagai penambahan pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar Lie
Kemudian, Eni Saragih juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dolar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni Saragih dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," tutup Lie
Eni Saragih telah dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 tahun kurungan penjara. Eni Saragih dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham
-
Terakhir Kena OTT KPK, Cerita Anak Buah Eni Kempat Kali Ambil Uang Suap
-
Eni Sebut Sofyan Basyir Minta Jatah dari Bos Blackgold Disamakan
-
Mantan Mensos, Idrus Marham, Disidang Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Rori di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
-
Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak