Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mendukung surat edaran Bawaslu yang melarang kegiatan politik atau kampanye di rumah susun yang ada di Ibu Kota. Surat edaran itu disebut sesuai dengan Undang-undang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan pemerintah telah menempel spanduk larangan pemasangan alat peraga kampanye di beberapa rusun.
"Teman - teman dari unit pengelola rusun sudah ada yang masang spanduk (larangan) ini. Ini implementasi arahan dari Bawaslu. Contohnya sudah di Marunda. Sudah dipasang, rusun lain ngikutin," kata Kelik, Rabu (20/2/2019).
Kelik pun mengakui pemasangan spanduk larangan tersebut mengundang reaksi dari anggota DPRD DKI Jakarta yang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019.
"Sampai sekarang nggak ada yang kampanye di Rusun. Justru itu yang teman - teman dewan keberatan karena mereka akan masuk juga kayaknya (untuk kampanye)," ungkapnya.
Saat ini Komisi A dan Komisi D DPRD Jakarta bersama Bawaslu dan KPU DKI Jakarta sedang melakukan audiensi terkait peraturan tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 1978/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 November 2018. Isinya untuk mengingatkan peserta pemilu terkait aturan-aturan kampanye.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan itu, disebutkan larangan berkampanye seperti tertuang pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Di antaranya adalah larangan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Pasca Ledakan di Mal Taman Anggrek, Puing-puing Mulai Dibersihkan
Tertulis dalam surat tersebut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa mereka melakukan pengawasan dan penindakan demi menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Sampaikan 4 Pedoman Kabinet, Prabowo: Atasi Kesulitan Rakyat Dalam Waktu yang Sesingkat-singkatnya
-
Sempat Usir Mees Hilgers, Pelatih FC Twente Kini Berbalik Puji Bek Timnas Indonesia
-
Macan Kumbang Masuk Permukiman Warga Dirawat di Batang Dolphin Center: Kelamin Jantan, Usia 10 Tahun
-
Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?
-
RAPBN 2027 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
-
Dua Penekanan Muzani di Sidang MPR: MBG untuk Manusia Berkualitas, Kopdes untuk Ekonomi Adil
-
Intens Tapi Groovy, NCT 127 Ungkap Pesan dan Energi Positif di Album BLINGY
-
MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%
-
Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali
-
4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat