Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mendukung surat edaran Bawaslu yang melarang kegiatan politik atau kampanye di rumah susun yang ada di Ibu Kota. Surat edaran itu disebut sesuai dengan Undang-undang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan pemerintah telah menempel spanduk larangan pemasangan alat peraga kampanye di beberapa rusun.
"Teman - teman dari unit pengelola rusun sudah ada yang masang spanduk (larangan) ini. Ini implementasi arahan dari Bawaslu. Contohnya sudah di Marunda. Sudah dipasang, rusun lain ngikutin," kata Kelik, Rabu (20/2/2019).
Kelik pun mengakui pemasangan spanduk larangan tersebut mengundang reaksi dari anggota DPRD DKI Jakarta yang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019.
"Sampai sekarang nggak ada yang kampanye di Rusun. Justru itu yang teman - teman dewan keberatan karena mereka akan masuk juga kayaknya (untuk kampanye)," ungkapnya.
Saat ini Komisi A dan Komisi D DPRD Jakarta bersama Bawaslu dan KPU DKI Jakarta sedang melakukan audiensi terkait peraturan tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 1978/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 November 2018. Isinya untuk mengingatkan peserta pemilu terkait aturan-aturan kampanye.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan itu, disebutkan larangan berkampanye seperti tertuang pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Di antaranya adalah larangan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Pasca Ledakan di Mal Taman Anggrek, Puing-puing Mulai Dibersihkan
Tertulis dalam surat tersebut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa mereka melakukan pengawasan dan penindakan demi menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis