Suara.com - Ahmad Marzuki, terpidana kasus korupsi penjualan produk Uniliver di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Bandar Lampung yang sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) terpaksa menjual rumahnya untuk modal melarikan diri ke Tuban, Jawa Timur sejak 2014.
"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung. Dia menjual rumah itu untuk modal kabur," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ari Wibowo, Rabu (20/2/2019) malam.
Ari menjelaskan, Marzuki menjadi buron sejak tahun 2014 dan kemudian bersembunyi di Tuban, Jawa Timur. Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha di sana.
"Dengan modal itu, terpidana membuka usaha menjual mainan anak," kata dia seperti dilansir Antara.
Tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Ahmad Marzuki pada Rabu pagi di Tuban, Jawa Timur. Terpidana ditangkap saat sedang membeli makanan.
Ahmad Marzuki masuk dalam DPO sudah berjalan empat tahun lalu atau sejak tahun 2014. Dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Uniliver di PT PPI cabang Bandarlampung yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Marzuki merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Ia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa yang saat menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara.
Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Selundupkan 2 Ton Gading Gajah, Perempuan China Dihukum 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Tambahan, Hanura dan Demokrat Paling Banyak
-
Buruh Bandar Lampung Temukan Granat Aktif Buatan Amerika di Tumpukan Sampah
-
Aneh, Pasangan Suami Istri di Lampung Namai Bayinya Tsunami
-
Beredar Isu Tsunami Datang Lagi, Ratusan Warga Lampung Kembali Mengungsi
-
Jokowi Instruksikan Caleg Koalisi Kampanye Door to Door
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel