Suara.com - Seorang wanita pengusaha terkenal asal China yang dijuluki "Ratu Gading" dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh satu pengadilan Tanzania pada Selasa (19/2) karena menyelundupkan gading lebih dari 350 ekor gajah seberat hampir 2 ton, ke Asia.
Yang Feng Glan telah dituduh pada Oktober 2015 bersama dengan dua pria Tanzania karena menyelundupkan 850 gading antara tahun 2000 dan 2004 senilai 5,6 juta dolar. Mereka membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Sumber-sumber di kepolisian mengatakan Yang (69 tahun), telah tinggal di Tanzania sejak tahun 1970-an dan merupakan sekretaris jenderal Dewan Bisnis China-Afrika Tanzania. Wanita yang bisa berbicara bahasa Swahili itu juga memiliki rumah makan China di Da Es Salaam.
Hakim Pengadilan Kisutu Huruma Shaidi menjatuhkan hukuman atas Yang, Salivius Matembo dan Manase Philemon, masing-masing 15 tahun penjara, setelah mereka terbukti memimpin sebuah organisasi kejahatan terorganisasi.
Shaidi memerintahkan mereka membayar dua kali lipat gading-gading gajah itu sesuai harga pasar atau menghadapi hukuman tambahan dua tahun penjara.
Dalam dokumen-dokumen pengadilan, para penuntut mengatakan Yang "dengan sengaja mengatur dan mendanai kelompok kejahatan dengan mengumpulkan, mengangkut atau mengekspor dan menjual barang-barang itu seberat 1.889 ton".
Ketika berbicara di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang mengatakan, China memiliki undang-undang yang ketat mengenai perlindungan hewan yang hamping punah dan mengadili mereka yang melanggar UU itu.
"Kami tidak menutupi kegiatan-kegiatan ilegal para warga China, dan mendukung investigasi otoritas Tanzania dan mengadili perkara ini sesuai dengan undang-undang," kata dia dalam taklimat harian. (Antara)
Baca Juga: Buntut Goyang Pinggul di Atas Sajadah, Caleg PDIP Bakal Dipolisikan
Berita Terkait
-
Akhirnya, Xiaomi Mi 9 Rilis dengan Warna Lavender Violet dan Ocean Blue
-
Dibanderol Rp 1 Jutaan, Vivo U1 Resmi Meluncur di China
-
China Tutup Base Camp Pendakian Gunung Everest, Kenapa?
-
Weleh Ibu Biarkan Anak Pipis di Lantai Kota Terlarang, Lihat Akibatnya!
-
CEK FAKTA: Reporter Terbunuh Usai Laporkan Skandal Minyak Goreng Limbah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen