Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya membekuk terpidana kasus korupsi Ahmad Marzuki yang sempat buron selama lima tahun. Marzuki tertangkap petugas Kejati Lampung saat sedang membeli makanan di sebauh warung di kawssan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019) pagi.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo menyampaikan, Marzuki sampai menjual rumahnya sejak tahun 2014 untuk modal pelariannya Ahmad dipidana korupsi penjualan produk Unilever di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Bandar Lampung.
"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung untuk modal kabur," kata Ari seperti dikutip Saibumi.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Menurutnya, uang hasil jual rumah itu dipakai Marzuki sebagai modal usaha menjual mainan di Tuban.
Diketahui, Marzuki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Unilever di PT PPI cabang Bandar Lampung, yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Marzuki yang saat itu menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Marzuki dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Sumber: Saibumi.com
Baca Juga: Sindir Haters, Atta Halilintar Banyak Dapat Dukungan
Berita Terkait
-
Demi Pengaruhi Putusan Hakim, Anak Terdakwa Korupsi Minta Bantuan Dukun
-
5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Negara Fantastis
-
Ini Delapan Kasus Korupsi di Papua yang Ditangani KPK
-
Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji
-
Diduga Hendak Kabur, Polisi Bekuk Terduga Korupsi Hendrik Wijaya di Bandara
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!