Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya membekuk terpidana kasus korupsi Ahmad Marzuki yang sempat buron selama lima tahun. Marzuki tertangkap petugas Kejati Lampung saat sedang membeli makanan di sebauh warung di kawssan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019) pagi.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo menyampaikan, Marzuki sampai menjual rumahnya sejak tahun 2014 untuk modal pelariannya Ahmad dipidana korupsi penjualan produk Unilever di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Bandar Lampung.
"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung untuk modal kabur," kata Ari seperti dikutip Saibumi.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Menurutnya, uang hasil jual rumah itu dipakai Marzuki sebagai modal usaha menjual mainan di Tuban.
Diketahui, Marzuki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Unilever di PT PPI cabang Bandar Lampung, yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Marzuki yang saat itu menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Marzuki dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Sumber: Saibumi.com
Baca Juga: Sindir Haters, Atta Halilintar Banyak Dapat Dukungan
Berita Terkait
-
Demi Pengaruhi Putusan Hakim, Anak Terdakwa Korupsi Minta Bantuan Dukun
-
5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Negara Fantastis
-
Ini Delapan Kasus Korupsi di Papua yang Ditangani KPK
-
Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji
-
Diduga Hendak Kabur, Polisi Bekuk Terduga Korupsi Hendrik Wijaya di Bandara
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya