Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya membekuk terpidana kasus korupsi Ahmad Marzuki yang sempat buron selama lima tahun. Marzuki tertangkap petugas Kejati Lampung saat sedang membeli makanan di sebauh warung di kawssan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019) pagi.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo menyampaikan, Marzuki sampai menjual rumahnya sejak tahun 2014 untuk modal pelariannya Ahmad dipidana korupsi penjualan produk Unilever di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Bandar Lampung.
"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung untuk modal kabur," kata Ari seperti dikutip Saibumi.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Menurutnya, uang hasil jual rumah itu dipakai Marzuki sebagai modal usaha menjual mainan di Tuban.
Diketahui, Marzuki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Unilever di PT PPI cabang Bandar Lampung, yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Marzuki yang saat itu menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Marzuki dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Sumber: Saibumi.com
Baca Juga: Sindir Haters, Atta Halilintar Banyak Dapat Dukungan
Berita Terkait
-
Demi Pengaruhi Putusan Hakim, Anak Terdakwa Korupsi Minta Bantuan Dukun
-
5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Negara Fantastis
-
Ini Delapan Kasus Korupsi di Papua yang Ditangani KPK
-
Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji
-
Diduga Hendak Kabur, Polisi Bekuk Terduga Korupsi Hendrik Wijaya di Bandara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan