Suara.com - Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap mencoret Caleg dari Partai Gerindra Ngadiyono dari daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 17 April 2019. Ngadiyono diduga melakukan pelanggaran pemilu sehingga namanya dikeluarkan dari DCT.
"Ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI untuk tidak meregistrasi permohonan caleg Partai Gerindra, Ngadiyono," kata Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul seperti dilansir Antara, Minggu (24/2/2019).
Sumarsono menerangkan, Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 132 itu terkait dengan penanganan proses, penerimaan permohonan proses sengketa kasus pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu.
Kasus pelanggaran pemilu, kata dia, tidak hanya di Gunung Kidul, namun terjadi di beberapa tempat, meski kebanyakan kasusnya terkait administrasi, bukan pidana pemilu.
Lebih jauh Sumarsono mengatakan, tak diregisternya permohonan proses sengketa Ngadiyono oleh Bawaslu berdampak pada keikutsertaan dalam Pemilu 2019, apalagi status Ngadiyono saat ini sudah dicoret dari DCT.
Selain itu, Sumarsono mengatakan status tersebut tidak akan berubah meski Bawaslu tidak melanjutkan proses terkait permohonan sengketa yang diajukan Ngadiyono pada Kamis (21/2) lalu.
Sebelumnya, Ngadiyono mengatakan pengajuangugatan agar dia memliki kesempatan lagi untuk mengikuti Pemilu 17 April 2019.
"Intinya kita harus berupaya secara hukum, dan bagaimana caranya saya agar bisa ikut pemilu lagi," katanya.
Ngadiyono menegaskan akan menempuh segala jalur yang ada untuk dapat kembali maju sebagai wakil rakyat. Rencananya jika sengketa di Bawaslu tidak ada hasil atau titik terang, jalur lain akan dilakukan. Termasuk, membawa perkara tersebut ke ranah yang lebih tinggi.
Baca Juga: Tak Sabar Dengar Pidato Jokowi, Pendukung Meneriakkan Yel-yel di SICC Bogor
"Satu per satu tahapan akan saya lakukan. Tidak masalah kredibilitas sekarang turun, besok dinaikkan kembali," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas