Suara.com - Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap mencoret Caleg dari Partai Gerindra Ngadiyono dari daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 17 April 2019. Ngadiyono diduga melakukan pelanggaran pemilu sehingga namanya dikeluarkan dari DCT.
"Ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI untuk tidak meregistrasi permohonan caleg Partai Gerindra, Ngadiyono," kata Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul seperti dilansir Antara, Minggu (24/2/2019).
Sumarsono menerangkan, Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 132 itu terkait dengan penanganan proses, penerimaan permohonan proses sengketa kasus pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu.
Kasus pelanggaran pemilu, kata dia, tidak hanya di Gunung Kidul, namun terjadi di beberapa tempat, meski kebanyakan kasusnya terkait administrasi, bukan pidana pemilu.
Lebih jauh Sumarsono mengatakan, tak diregisternya permohonan proses sengketa Ngadiyono oleh Bawaslu berdampak pada keikutsertaan dalam Pemilu 2019, apalagi status Ngadiyono saat ini sudah dicoret dari DCT.
Selain itu, Sumarsono mengatakan status tersebut tidak akan berubah meski Bawaslu tidak melanjutkan proses terkait permohonan sengketa yang diajukan Ngadiyono pada Kamis (21/2) lalu.
Sebelumnya, Ngadiyono mengatakan pengajuangugatan agar dia memliki kesempatan lagi untuk mengikuti Pemilu 17 April 2019.
"Intinya kita harus berupaya secara hukum, dan bagaimana caranya saya agar bisa ikut pemilu lagi," katanya.
Ngadiyono menegaskan akan menempuh segala jalur yang ada untuk dapat kembali maju sebagai wakil rakyat. Rencananya jika sengketa di Bawaslu tidak ada hasil atau titik terang, jalur lain akan dilakukan. Termasuk, membawa perkara tersebut ke ranah yang lebih tinggi.
Baca Juga: Tak Sabar Dengar Pidato Jokowi, Pendukung Meneriakkan Yel-yel di SICC Bogor
"Satu per satu tahapan akan saya lakukan. Tidak masalah kredibilitas sekarang turun, besok dinaikkan kembali," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar