Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta telah melimpahkan berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Juru Bicara (Jubir) FPI sekaligus Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ke Polresta Surakarta.
"Kami meneruskan ke penyidik terkait hasil pembahasan kedua Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut ke polisi lantaran ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Slamet terkait acara tabligh akbar yang digelar tanggal 13 Januari 2019.
Terkait adanya pelaporan itu, Bawaslu sebelumnya juga telah memeriksa Slamet Ma'arif sebagai terlapor pada Selasa (22/1/2019) lalu.
"Sudah terpenuhi unsur-unsurnya sehingga kami teruskan ke kepolisian. Dalam hal ini, posisi Bawaslu sebagai pelapor, dan kami meneruskan hasil kajian," katanya.
Terkait pelimpahan berkas tesebut, kata Poppy ada 13 poin yang disertakan sebagai bukti. Sedangkan untuk melengkapi laporan, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi ahli. "Ini sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2019," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengaku telah menerima berkas laporan kasus pelanggaran kampenye Slamet Maa'rif dari Bawaslu.
"Selanjutnya kami akan memeriksa kelengkapan formulir dari laporan tersebut," katanya.
Pihaknya juga mengaku siap menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan proses hukum secara profesional. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang saat kejadian berada di lapangan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi
Berita Terkait
-
Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Pemilu di Tabloid Indonesia Barokah
-
Diduga Kampanye Terselubung Lewat Program TV, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
-
Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu
-
Diduga Gelar Kampanye di SMA, Caleg PPP Terancam Penjara 2 Tahun
-
Gelar Aksi, Jubir FPI: Kami Masih Butuhkan Facebook
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar