Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta telah melimpahkan berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Juru Bicara (Jubir) FPI sekaligus Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ke Polresta Surakarta.
"Kami meneruskan ke penyidik terkait hasil pembahasan kedua Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut ke polisi lantaran ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Slamet terkait acara tabligh akbar yang digelar tanggal 13 Januari 2019.
Terkait adanya pelaporan itu, Bawaslu sebelumnya juga telah memeriksa Slamet Ma'arif sebagai terlapor pada Selasa (22/1/2019) lalu.
"Sudah terpenuhi unsur-unsurnya sehingga kami teruskan ke kepolisian. Dalam hal ini, posisi Bawaslu sebagai pelapor, dan kami meneruskan hasil kajian," katanya.
Terkait pelimpahan berkas tesebut, kata Poppy ada 13 poin yang disertakan sebagai bukti. Sedangkan untuk melengkapi laporan, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi ahli. "Ini sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2019," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengaku telah menerima berkas laporan kasus pelanggaran kampenye Slamet Maa'rif dari Bawaslu.
"Selanjutnya kami akan memeriksa kelengkapan formulir dari laporan tersebut," katanya.
Pihaknya juga mengaku siap menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan proses hukum secara profesional. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang saat kejadian berada di lapangan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi
Berita Terkait
-
Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Pemilu di Tabloid Indonesia Barokah
-
Diduga Kampanye Terselubung Lewat Program TV, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
-
Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu
-
Diduga Gelar Kampanye di SMA, Caleg PPP Terancam Penjara 2 Tahun
-
Gelar Aksi, Jubir FPI: Kami Masih Butuhkan Facebook
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!