Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta telah melimpahkan berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Juru Bicara (Jubir) FPI sekaligus Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ke Polresta Surakarta.
"Kami meneruskan ke penyidik terkait hasil pembahasan kedua Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut ke polisi lantaran ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Slamet terkait acara tabligh akbar yang digelar tanggal 13 Januari 2019.
Terkait adanya pelaporan itu, Bawaslu sebelumnya juga telah memeriksa Slamet Ma'arif sebagai terlapor pada Selasa (22/1/2019) lalu.
"Sudah terpenuhi unsur-unsurnya sehingga kami teruskan ke kepolisian. Dalam hal ini, posisi Bawaslu sebagai pelapor, dan kami meneruskan hasil kajian," katanya.
Terkait pelimpahan berkas tesebut, kata Poppy ada 13 poin yang disertakan sebagai bukti. Sedangkan untuk melengkapi laporan, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi ahli. "Ini sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2019," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengaku telah menerima berkas laporan kasus pelanggaran kampenye Slamet Maa'rif dari Bawaslu.
"Selanjutnya kami akan memeriksa kelengkapan formulir dari laporan tersebut," katanya.
Pihaknya juga mengaku siap menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan proses hukum secara profesional. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang saat kejadian berada di lapangan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi
Berita Terkait
-
Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Pemilu di Tabloid Indonesia Barokah
-
Diduga Kampanye Terselubung Lewat Program TV, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
-
Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu
-
Diduga Gelar Kampanye di SMA, Caleg PPP Terancam Penjara 2 Tahun
-
Gelar Aksi, Jubir FPI: Kami Masih Butuhkan Facebook
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres