Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta telah melimpahkan berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Juru Bicara (Jubir) FPI sekaligus Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ke Polresta Surakarta.
"Kami meneruskan ke penyidik terkait hasil pembahasan kedua Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut ke polisi lantaran ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Slamet terkait acara tabligh akbar yang digelar tanggal 13 Januari 2019.
Terkait adanya pelaporan itu, Bawaslu sebelumnya juga telah memeriksa Slamet Ma'arif sebagai terlapor pada Selasa (22/1/2019) lalu.
"Sudah terpenuhi unsur-unsurnya sehingga kami teruskan ke kepolisian. Dalam hal ini, posisi Bawaslu sebagai pelapor, dan kami meneruskan hasil kajian," katanya.
Terkait pelimpahan berkas tesebut, kata Poppy ada 13 poin yang disertakan sebagai bukti. Sedangkan untuk melengkapi laporan, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi ahli. "Ini sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2019," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengaku telah menerima berkas laporan kasus pelanggaran kampenye Slamet Maa'rif dari Bawaslu.
"Selanjutnya kami akan memeriksa kelengkapan formulir dari laporan tersebut," katanya.
Pihaknya juga mengaku siap menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan proses hukum secara profesional. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang saat kejadian berada di lapangan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi
Berita Terkait
-
Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Pemilu di Tabloid Indonesia Barokah
-
Diduga Kampanye Terselubung Lewat Program TV, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
-
Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu
-
Diduga Gelar Kampanye di SMA, Caleg PPP Terancam Penjara 2 Tahun
-
Gelar Aksi, Jubir FPI: Kami Masih Butuhkan Facebook
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga