Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno meminta Bawaslu mencermati penolakan yang dilakukan sejumlah masyarakat Tabanan, Bali keapda Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno baru-baru ini. Mereka menganggap menghalang-halangi seseorang untuk berkampanye masuk ke dalam pelanggaran.
Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Pipin Sopian menerangkan, di dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu disebutkan pelarangan kampanye hanya boleh dilakukan apabila berada di lingkungan tempat ibadah, pendidikan, dan lingkungan pemerintah.
“Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas,” kata Pipin di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
“Ini negara demokrasi siapapun yang mau kampanye selama tidak melanggar maka seharusnya diberikan kesempatan,” sambungnya.
Pipin kemudian mendesak kepada pihak aparat penegak hukum dan Bawaslu untuk bisa membuka mata terkait adanya pelarangan kedatangan Sandiaga di kawasan Tabanan beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang diperoleh BPN, penolakan itu disampaikan melalui surat mengatasnamakan Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Mereka menolak karena sudah memilih pasangan Jokowi - Ma'ruf.
“Jadi aneh kalau misalnya ada yang menghadang, kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu (hanya) tinggal diam. Jadi kami ingin hukum ditegakkan bagi semua,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram