Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno meminta Bawaslu mencermati penolakan yang dilakukan sejumlah masyarakat Tabanan, Bali keapda Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno baru-baru ini. Mereka menganggap menghalang-halangi seseorang untuk berkampanye masuk ke dalam pelanggaran.
Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Pipin Sopian menerangkan, di dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu disebutkan pelarangan kampanye hanya boleh dilakukan apabila berada di lingkungan tempat ibadah, pendidikan, dan lingkungan pemerintah.
“Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas,” kata Pipin di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
“Ini negara demokrasi siapapun yang mau kampanye selama tidak melanggar maka seharusnya diberikan kesempatan,” sambungnya.
Pipin kemudian mendesak kepada pihak aparat penegak hukum dan Bawaslu untuk bisa membuka mata terkait adanya pelarangan kedatangan Sandiaga di kawasan Tabanan beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang diperoleh BPN, penolakan itu disampaikan melalui surat mengatasnamakan Desa Pakraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Mereka menolak karena sudah memilih pasangan Jokowi - Ma'ruf.
“Jadi aneh kalau misalnya ada yang menghadang, kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu (hanya) tinggal diam. Jadi kami ingin hukum ditegakkan bagi semua,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026