Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyebut namanya dicatut oleh orang kepercayaannya Izil Azhar terkait sejumlah permintaan uang kepada Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza. Uang tersebut terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.
"Itu jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia (Izil) bilang saya catut," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Hal itu ditanggapi Irwandi lantaran dalam persidangan Taufik menyebut bekas Panglima GAM Sabang, Izil Azhar memakai nama Irwandi untuk meminta sejumlah uang.
Irwandi pun mengeklaim bahwa tidak pernah menerima uang sedikit pun dari Izil yang hingga kini pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari KPK. Apalagi, Irwandi menyebut malah memberikan sejumlah uang kepada Izil untuk anak-anak di Sabang dalam kegiatan keagamaan.
"Nggak pernah sama sekali (terima) uang. Saya malah keluarkan (uang) ke dia. Dia itu untuk keperluan anak yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak," ucap Irwandi
Dalam persidangan jaksa KPK Ali Fikri membacakan BAP nomor 31 milik Taufik. Dalam BAP tersebut Irwandi dianggap menerima sebesar Rp 32 miliar dengan rincian 2008 menerima Rp 2,917 miliar, tahun 2009 menerima Rp 6,937 miliar, tahun 2010 menerima Rp 9,57 miliar dan pada tahun 2011 menerima Rp 13,03 miliar.
"Iya, benar," jawaban Taufik mendengar pembacaan BAP Jaksa KPK tersebut.
"Itu pengeluaran diminta Izil Azhar atas nama gubernur, katanya ada keperluan-keperluan gubernur yang harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita," Taufik menambahkan
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Dalam dakwaan, Irwandi juga dianggap menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Baca Juga: Kubu Prabowo Desak Bawaslu Usut Penolakan Kedatangan Sandiaga di Tabanan
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera