Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyebut namanya dicatut oleh orang kepercayaannya Izil Azhar terkait sejumlah permintaan uang kepada Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza. Uang tersebut terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.
"Itu jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia (Izil) bilang saya catut," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Hal itu ditanggapi Irwandi lantaran dalam persidangan Taufik menyebut bekas Panglima GAM Sabang, Izil Azhar memakai nama Irwandi untuk meminta sejumlah uang.
Irwandi pun mengeklaim bahwa tidak pernah menerima uang sedikit pun dari Izil yang hingga kini pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari KPK. Apalagi, Irwandi menyebut malah memberikan sejumlah uang kepada Izil untuk anak-anak di Sabang dalam kegiatan keagamaan.
"Nggak pernah sama sekali (terima) uang. Saya malah keluarkan (uang) ke dia. Dia itu untuk keperluan anak yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak," ucap Irwandi
Dalam persidangan jaksa KPK Ali Fikri membacakan BAP nomor 31 milik Taufik. Dalam BAP tersebut Irwandi dianggap menerima sebesar Rp 32 miliar dengan rincian 2008 menerima Rp 2,917 miliar, tahun 2009 menerima Rp 6,937 miliar, tahun 2010 menerima Rp 9,57 miliar dan pada tahun 2011 menerima Rp 13,03 miliar.
"Iya, benar," jawaban Taufik mendengar pembacaan BAP Jaksa KPK tersebut.
"Itu pengeluaran diminta Izil Azhar atas nama gubernur, katanya ada keperluan-keperluan gubernur yang harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita," Taufik menambahkan
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Dalam dakwaan, Irwandi juga dianggap menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Baca Juga: Kubu Prabowo Desak Bawaslu Usut Penolakan Kedatangan Sandiaga di Tabanan
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan