Suara.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf keberatan dengan kehadiran 3 saksi dari 6 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Keberatan itu diutarakan penasehat hukum Irwandi Yusuf.
Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan terdakwa Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Ketiga saksi yang dihadirkan oleh JPU yang dinyatakan keberatan oleh penasehat hukum di depan majelis hakim yakni Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto, dan Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy.
"Izin dengan segala hormat sebelum diajukan pemeriksaan saksi ini para prinsipnya dalam BAP di dalam sprindiknya ini jelas tercantum bahwasanya untuk saksi, berdasarkan Sprindik nomor 96 untuk saksi yang saya ucapkan tadi (bukan termasuk dalam sprindik nomor 96)," kata penasehat hukum terdakwa Irwandi di Persidangan.
Sementara itu, tiga saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK menurut penasehat hukum telah tercatat dalam sprindik pemeriksaan nomor 96 terkait kasus DOKA. Maka itu, untuk saksi Bayu, Sabir, dan Ramadhani yang menjadi keberatan oleh penasehat.
"Kami sangat berkeberatan. karena prinsipnya saksi ini untuk kasus doka berbeda untuk kasus Sabang, baik sprindiknya. Jadi kami sangat berkeberatan saksi diajukan dalam kapasitas menggunakan sprindik nomor 96," ujar penasehat hukum.
Sementara itu, Majelis Hakim meminta Jaksa dari KPK meminta menjelaskan kepada penasehat hukum terkait pemeriksaan terhadap 3 saksi yang dipermasalahkan oleh penasehat hukum.
Menurut Ketua Tim Jaksa KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa enam saksi yang dihadirkan sudah sesuai kumulatif ketiga pasal 12 B terkait gratifikasi Undang-Undang Tipikor berdasarkan sprindik keseluruhan yang tercantum dalam berkas perkara.
Meski begitu, penasehat hukum terdakwa Irwandi tetap meminta Jaksa dari KPK menunjukan berkas BAP yang dipakai sesuai kumulatif ketiga di hadapan Majelis Hakim tersebut.
Baca Juga: Jokowi Janjikan Anggaran Kartu Sakti KIP Kuliah Akan Sangat Besar
"Kalau ada mohon diperlihatkan di depan persidangan supaya kita uji, lihat sama2. bila sepanjang itu tidak ada dalam BAP mengenai keberadaan saksi dan dasar hukumnya, untuk sprindik 123 kami menolak untuk diperiksa," ujar Penasehat Hukum.
Hingga akhirnya, sidang dapat dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan berkas bukti pemeriksaan saksi yang dirasa keberatan oleh penasehat hukum kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Kepala BPPSPAM Terkait Suap Proyek Air Minum di KemenPUPR
-
KPK: Laporan Harta Penyelenggara Negara Masih Rendah, Baru 17 Persen
-
Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan
-
Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa
-
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal