Suara.com - Prabowo Subianto digugat Rp 1,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pengakuannya soal selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dipakai untuk 40 orang. Gugatan itu disampaikan kelompok pendukung Jokowi yang mengatasnamakan Harimau Jokowi.
Kekinian, gugatan itu sudah masuk ke ke persidangan kedua. Sidang kedua dilaksanakan di Ruang Sidang 4, PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, sidang tersebut kembali ditunda lantaran hanya dihadiri kuasa hukum tergugat I Prabowo, tergugat II Partai Gerindra dan turut tergugat RSCM.
"Yang hadir tergugat I, II, dan turut tergugat. Ini karena tergugat III belum hadir maka kita panggil lagi," tutur Ketua Majelis Hakim Sudjarwanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Sudjarwanto mengatakan akan mengagendakan kembali sidang lanjutan pada pekan depan, 5 Maret 2019. Semua pihak dimintai untuk mempersiapkan segala kekurangannya.
“Kita tunda satu minggu, hadir lagi Selasa depan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda mengaku kecewa. Saeful menilai pihak tergugat seakan-akan sengaja menunda-nunda jalannya persidangan.
"Jadi lagi lagi selalu dari pihak mereka yang menunda-nunda begini padahal surat kuasa kan sangat gampang sekali dibuat gitu, tapi kelihatan banget mereka seperti menunda-nunda persidangan ini,” tutur Saeful.
Untuk diketahui, Harimau Jokowi menggugat secara perdata Prabowo Subianto terkait pernyataannya yang menyebut selang cuci darah di RSCM dipakai untuk 40 orang. Selaku penggugat, Harimau Jokowi menduga Prabowo telah melanggar Pasal 1.364 KUH Perdata dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas hal itu, Harimau Jokowi menuntut Prabowo untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Selain itu, juga meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil kepada turut tergugat dalam hal ini RSCM sebesar Rp 500 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Cari Dalang Kerusuhan 1998, Wiranto Ajak Prabowo dan Kivlan Sumpah Pocong
Berita Terkait
-
Cari Dalang Kerusuhan 1998, Wiranto Ajak Prabowo dan Kivlan Sumpah Pocong
-
Sandiaga Dilaporkan 11 Eks Kombatan GAM, Fadli Zon: Semua karena Politik
-
Guntur Romli Mau Emak - emak Simpatisan PEPES Susul Ahmad Dhani ke Penjara
-
Viral Video Murid SD Nyanyikan Lagu Pilih Prabowo - Sandiaga di Kelas
-
Kubu Prabowo Sebut Jet Tempur Indonesia Barang Bekas Kuno Hibah dari AS
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini