Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon merespons atas dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pemilu yang telah menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Sebab, kata dia, kasus itu sedari awal memang seharusnya tidak ada.
Fadli melihat status tersangka yang sempat disematkan kepada Slamet Maarif sangat erat kaitannya dengan konstestasi politik di Pilpres 2019. Pasalnya dirinya menilai Slamet tidak melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri acara Tabligh Akbar 212 di Solo beberapa waktu lalu.
"Memang enggak ada kasus kan? Jadi memang harusnya enggak ada kasus. Kenapa harus diberi kasus? Inikan semuanya politik," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2019).
Dia pun menilai keputusan polisi untuk menyetop kasus tersebut sudah sangat tepat.
"Menurut saya ini sudah tepat apa yang dilakukan polisi, apa yang dilakukan saudara Slamet Maarif itu enggak ada apa-apanya," kata dia.
Karena itu Fadli meminta kepada penegak hukum untuk tidak terburu-buru mencari kesalahan pihak kemudian melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bersebrangan dengan pemerintah. Menurutnya kini masyarakat sebagai pengawas penegak hukum sudah cerdas melihat mana yang menurutnya salah ataupun tidak.
Dirinya juga berpesan kepada aparat penegak hukum untuk bisa tetap menjalankan tupoksinya tanpa harus terpengaruh dengan urusan Pilpres 2019.
"Saya kira masyarakat kita makin cerdas dan nggak akan bisa melawan kehendak rakyat," tuturnya.
"Biarlah pemilu ini berjalan dengan baik dengan kondusif, para aparat penegak hukum harus bersikap netral profesional, jangan jadi alat politik calon tertentu," pungkasnya.
Baca Juga: Nikah di Jepang, Syahrini Habiskan Rp 16 M Booking 438 Kamar Hotel Mewah?
Untuk diketahui, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.
"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya di Semarang, Kamis (26/2/2019).
Berita Terkait
-
Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif
-
Geram Dituduh Pakai Lahan Prabowo, Eks Kombatan GAM Polisikan Sandiaga Uno
-
Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Maarif
-
Fadli Zon Minta TNI Ikut Selidiki e-KTP yang Diduga Dimiliki WNA
-
Fadli Zon Diserang Warganet, Sebut Anggaran Indonesia Tak Dukung Bencana
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya