Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon merespons atas dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pemilu yang telah menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Sebab, kata dia, kasus itu sedari awal memang seharusnya tidak ada.
Fadli melihat status tersangka yang sempat disematkan kepada Slamet Maarif sangat erat kaitannya dengan konstestasi politik di Pilpres 2019. Pasalnya dirinya menilai Slamet tidak melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri acara Tabligh Akbar 212 di Solo beberapa waktu lalu.
"Memang enggak ada kasus kan? Jadi memang harusnya enggak ada kasus. Kenapa harus diberi kasus? Inikan semuanya politik," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2019).
Dia pun menilai keputusan polisi untuk menyetop kasus tersebut sudah sangat tepat.
"Menurut saya ini sudah tepat apa yang dilakukan polisi, apa yang dilakukan saudara Slamet Maarif itu enggak ada apa-apanya," kata dia.
Karena itu Fadli meminta kepada penegak hukum untuk tidak terburu-buru mencari kesalahan pihak kemudian melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bersebrangan dengan pemerintah. Menurutnya kini masyarakat sebagai pengawas penegak hukum sudah cerdas melihat mana yang menurutnya salah ataupun tidak.
Dirinya juga berpesan kepada aparat penegak hukum untuk bisa tetap menjalankan tupoksinya tanpa harus terpengaruh dengan urusan Pilpres 2019.
"Saya kira masyarakat kita makin cerdas dan nggak akan bisa melawan kehendak rakyat," tuturnya.
"Biarlah pemilu ini berjalan dengan baik dengan kondusif, para aparat penegak hukum harus bersikap netral profesional, jangan jadi alat politik calon tertentu," pungkasnya.
Baca Juga: Nikah di Jepang, Syahrini Habiskan Rp 16 M Booking 438 Kamar Hotel Mewah?
Untuk diketahui, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.
"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya di Semarang, Kamis (26/2/2019).
Berita Terkait
-
Bawaslu Nilai Ada Kejanggalan Terkait Penghentian Kasus Slamet Maarif
-
Geram Dituduh Pakai Lahan Prabowo, Eks Kombatan GAM Polisikan Sandiaga Uno
-
Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Maarif
-
Fadli Zon Minta TNI Ikut Selidiki e-KTP yang Diduga Dimiliki WNA
-
Fadli Zon Diserang Warganet, Sebut Anggaran Indonesia Tak Dukung Bencana
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka