Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyebutkan ada kejangglan atas tindakan polisi yang menyetop kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua PA 212 sekaligus Jubir FPI, Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, jika statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi setidaknya sudah menemukan unsur dan bukti-bukti kuat dalam kasus tersebut.
Namun, kata dia, bila bukti-bukti yang ditemukan dianggap lemah, seharusnya kasus tersebut saat masih di tahap penyelidikan sudah dihentikan.
"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur apa kemudian balik SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) itu awalnya kenapa itu. Kalau sudah tahu (bukti) lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan," tutur Abhan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Lebih lanjut, Abhan menilai seharusnya polisi tetap melanjutkan proses kasus pelanggaran pemilu meski Slamet tidak memenuhi panggilan hingga batas waktu penyidikan telah habis. Sebab, Abhan menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan penyidikan bisa dilanjutkan meski tanpa kehadiran tersangka. Prosedur tersebut dinamakan in absentia atau upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa.
"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.
"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," kata Agus.
Baca Juga: Ini Alasan Lipstik Jadi Make up Andalan Tatjana Saphira
Berita Terkait
-
Bawaslu Cari Lokasi Bocah SD Nyanyikan Lagu Pilih Prabowo - Sandiaga
-
Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Maarif
-
Diancam Mau Dibunuh, Ros Nekat Gorok Leher Suami Saat Tidur
-
Buntut Munajat 212, Jokowi - Maruf Amin Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu
-
Ida Tewas di Kebun Jagung, Polisi 5 Hari Buru Pembunuhnya ke Sleman
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL