Suara.com - Penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.
"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya di Semarang, Kamis (26/2/2019).
Penghentian itu sendiri juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu.
Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Slamet Maarif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 dan 18 Februari 2019.
Berita Terkait
-
Sudah Sesuai, Bawaslu Gunung Kidul Coret Caleg Gerindra dari DCT
-
Bela Slamet Maarif, Zulkifli Hasan: Kalau Ada Ulama Disakiti, Kami Sakit
-
2 Kali Mangkir, Slamet Maarif Siap Memenuhi Panggilan Polisi
-
Mau Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mendadak Flu Berat dan Darah Tinggi
-
Dua Kali Mangkir, Slamet Maarif Terancam Dijemput Paksa Polisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau