Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Setidaknya ada delapan alasan Fadli Zon sehingga dirinya berani menjadi penjamin bagi penangguhan tahanan Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus tersebut.
Hendarsam Marantoko, tim pengacara Ahmad Dhani, mengatakan Fadli Zon menilai penahanan kliennya hanya berdasarkan putusan subjektif penyidik.
Padahal, Ahmad Dhani sebelumnya sudah menyatakan bakal banding setelah menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bapak Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani," kata Marantoko dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).
Ia mengatakan, alasan lain Fadli berani menjadi penjamin adalah, Ahmad Dhani selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pembacaan vonis.
Selain itu, kata dia, Fadli Zon juga meyakini Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti kasusnya sudah disita jaksa penuntut umum.
Pertimbangan Fadli Zon berikutnya adalah, Ahmad Dhani masih memiliki tanggungan karena menjadi kepala keluarga dan harus menafkahi istrinya, Mulan Jameela dan juga anak-anaknya.
Apabila penangguhan penahanan Dhani diterima, dirinya meyakini sang klien tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Jokowi Pamer Program Ekonomi Umat dan Ekonomi Rakyat
"Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahananya, begitu pula keyakinan Pak Fadli Zon."
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tanpa Ahmad Dhani, Intip 4 Momen Seru Ulang Tahun Safeea
-
Bantah Berpolitik, Al Ghazali Dipastikan Bantu Kampanye Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Dijamin Tokoh Nasional untuk Dapat Penangguhan Penahanan
-
Ucapkan Selamat Ultah ke Shafeea, Ahmad Dhani Tiba-tiba Mewek
-
Dul Jaelani Sindir Haters, Namun Bahasanya Tak Dimengerti Warganet
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!