Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Setidaknya ada delapan alasan Fadli Zon sehingga dirinya berani menjadi penjamin bagi penangguhan tahanan Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus tersebut.
Hendarsam Marantoko, tim pengacara Ahmad Dhani, mengatakan Fadli Zon menilai penahanan kliennya hanya berdasarkan putusan subjektif penyidik.
Padahal, Ahmad Dhani sebelumnya sudah menyatakan bakal banding setelah menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bapak Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani," kata Marantoko dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).
Ia mengatakan, alasan lain Fadli berani menjadi penjamin adalah, Ahmad Dhani selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pembacaan vonis.
Selain itu, kata dia, Fadli Zon juga meyakini Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti kasusnya sudah disita jaksa penuntut umum.
Pertimbangan Fadli Zon berikutnya adalah, Ahmad Dhani masih memiliki tanggungan karena menjadi kepala keluarga dan harus menafkahi istrinya, Mulan Jameela dan juga anak-anaknya.
Apabila penangguhan penahanan Dhani diterima, dirinya meyakini sang klien tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Jokowi Pamer Program Ekonomi Umat dan Ekonomi Rakyat
"Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahananya, begitu pula keyakinan Pak Fadli Zon."
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              Tanpa Ahmad Dhani, Intip 4 Momen Seru Ulang Tahun Safeea
 - 
            
              Bantah Berpolitik, Al Ghazali Dipastikan Bantu Kampanye Ahmad Dhani
 - 
            
              Ahmad Dhani Dijamin Tokoh Nasional untuk Dapat Penangguhan Penahanan
 - 
            
              Ucapkan Selamat Ultah ke Shafeea, Ahmad Dhani Tiba-tiba Mewek
 - 
            
              Dul Jaelani Sindir Haters, Namun Bahasanya Tak Dimengerti Warganet
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo