Suara.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana desa untuk membeli mobil pribadi.
Kasat Reskrim Polres OKU Ajun Komisaris Alex Adrian yang dihubungi Antara, mengatakan tersangka ZU (41) diduga kuat berdasarkan alat bukti yang didapatkan telah menggunakan dana desa sebanyak Rp 359 juta untuk keperluan pribadi.
"Penyelewengan ini terjadi pada dana desa tahun 2017," kata Alex Adrian, Kamis (28/2/2019).
ZU diketahui merupakan Kepala Desa Ulak Lebar. Ia menyelewengkan dana desa tahap pertama tahun 2017 yang berjumlah total Rp 481 juta.
Setelah dana tersebut cair dan masuk ke rekening kas desa, ZU langsung mengalihkan ke rekening pribadinya. Ia beralasan agar mudah diambil saat ada kegiatan serta keperluan mendadak.
Berdasarkan penelusuran kepolisian diketahui total dana yang dikucurkan pemerintah pusat sebenarnya Rp 801 juta dalam dua tahap.
Pada tahap pertama ternyata sudah bermasalah, karena tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung melakukan pengusutan. Rupanya, dana itu dipakai untuk membeli satu unit mobil Toyota Avanza, berlibur dan berobat istrinya.
"Beli mobil Rp 150 juta, jalan-jalan, sama berobat istrinya. Jadi totalnya sekitar Rp 359 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi kades," kata Alex.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Jatim, KPK Temui Khofifah dan Emil Dardak
Hanya sekitar Rp 20 juta yang dipakai untuk pembangunan jembatan. Pekerjaan ini juga dilakukan untuk memudahkan kendaraan si kades masuk ke kediamannya. Sebab, jalan yang selama ini dilalui sudah rusak parah.
Atas perbuatannya, kades tersebut kini ditahan di Polres OKU. Sedangkan sisa dana Rp 96 juta yang ada di rekening diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Edian Saputra Tega Bunuh Ibu Kandungnya yang Sedang Mencuci
-
Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa
-
Bayi Kelamin Ganda Lahir di Sumsel, Tumbuh Penis di Usia Setahun
-
Bidan Desa di Sumsel Dirampok dan Diperkosa Saat Suami Keluar Kota
-
Kapolda: Pemerkosaan Bidan Desa di Sumsel Kejahatan Luar Biasa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar