Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Tubagus Syihabudin. Syihabudin diduga mengkampanyekan salah satu calon legislatif atau caleg yang mencalonkan diri di Pileg 2019.
Perbuatan yang diduga menguntungkan salah satu kandidat caleg tersebut terjadi pada acara sosilisasi sertifikasi guru dan kepala sekolah di MTs Al-Ittihad, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten pada 12 Februari 2019 lalu.
“Dugaan kami, (Syihabudin) melakukan perbuatan yang menguntungkan calon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi seperti dikutip dari Bantennews.co.id, Jumat (1/3/2019).
Laporan tersebut, menurut Yadi bermula dari temuan Panwascam Tanara yang diteruskan kepada Bawaslu Serang.
"Hanya foto. Tidak ada bagi-bagi uang, tapi ajakan yang menguntungkan peserta pemilu," katanya.
Sejauh ini, Bawaslu Serang sudah meminta keterangan lima orang saksi. Dugaan sementara, yang bersangkutan melanggar Pasal 282 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kepala Kemenag sudah kita periksa. Hasilnya belum bisa disampaikan, perlu diplenokan di Bawaslu Kabupaten Serang," ujar dia.
Dikonfirmasi akan laporan tersebut, Tubagus Syihabudin mengaku hanya mengimbau para peserta yang hadir untuk menyukseskan Pemilu 2019. Ia berpesan agar memberikan hak pilih dan tidak golput.
"Saya kira masih wajar lah. Namnya orang mengimbau. Saya nggak bagi-bagi yang, atau membawa gambar calon manapun. Mungkin karena masanya lagi sensitif dinilai ajakan. Padahal saya hanya mengimbau. Kalau memilih, itu hak masing-masing,” kata Syihabudin, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Kader NasDem Babak Belur Dikeroyok, Caleg Partai Berkarya Minta Maaf
Syihabudin menyayangkan adanya kesalahpahaman yang terjadi dalam acara tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan bahwa itu bukan ajakan politik," kata dia.
Berita Terkait
-
HNW Sesalkan Adanya Kericuhan di Yogyakarta Saat Prabowo Kampanye
-
Bantah Berpolitik, Al Ghazali Dipastikan Bantu Kampanye Ahmad Dhani
-
Debat Pilpres Terakhir Bakal Digelar 13 April, Ini Tema yang Akan Dibahas
-
Cegah Money Politik, Bawaslu Semarang Gelar Sosialisasi Goes To Argorejo
-
Rudiantara: Kasus #YangGajiKamuSiapa Selesai
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara