Suara.com - BPN Ingin Kotak Suara Dititip di Koramil, LIPI: Usulan Ini Harus Direspons!
Peneliti senior LIPI Siti Zuhro meminta pemerintah dalam hal ini penyelenggara Pemilu dan penegak hukum merespon cepat adanya usulan dari Badan Pemenangan Nasional pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menginginkan kotak suara dititipkan di Koramil.
Pasalnya kata Siti, jika usulan tersebut tidak direspon, dikhawatirkan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kualitas penyelenggara Pemilu.
"Harus direspons sesegera mungkin. Jangan dibiarkan ketidakpercayaan itu meluas melebar ke mana mana sehingga lalu distrust itu semakin tumbuh berkembang. Distrust yang berkembang akan mendistorsi kualitas pemilu itu sendiri. Kita tentunya tidak mau sampai terjadi hal itu," ujar Siti di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengusulkan agar kotak suara di Pemilu 2019 dititipkan ke TNI.
BPN khawatir terjadi kecurangan, mengingat sejumlah pimpinan daerah sudah melakukan deklarasi dukungan ke Capres petahana Joko Widodo (Jokowi).
Karena itu kata Siti, KPU harus mencari solusi terkait usulan tersebut dengan melibatkan pemangku kepentingan. Hal tersebut kata Siti agar tidak ada penilaian negatif kepada KPU.
"Jadi dicari solusi dimana KPU harus melibatkan stakeholder untuk menyakinkan bahwa tidak boleh ibaratnya 0, berapapun persen menjadi tidak percaya. Jadi, KPU tidak boleh secara mengesankan, semacam ada penilaian pandangan dari masyarakat bahwa istilahnya KPU bisa betul independen profesional, itu tidak boleh terulangi," ucap dia.
Lebih jauh, Siti meminta penyelenggara Pemilu harus serius dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Baca Juga: Empat Pemain Timnas Indonesia U-22 Diguyur Bonus oleh Khofifah
"Jadi memang nggak boleh nggak serius, ini serius kerjaan serius. Kerjaan politik, kerjaan serius. Kerjaan yang berhimpit dengan kejujuran ini harus diyakinkan," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan pihaknya mengusulkan agar kotak suara diletakan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) yang terdapat di tiap kecamatan sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sesudahnya. Koramil dipilih karena BPN menganggap tentara sebagai institusi paling netral di Pemilu kali ini.
"Lebih baik di Koramil karena TNI pasti netral," ujar Andre di Hotel Akmani, Gondangdia, Jakarta Pusat Kamis (28/02/2019).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara