Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam tagline Less Waste More Jazz, mengajak masyarakat untuk menghindari minuman kemasan plastik dan styrofoam. Demi mengurangi limbah sampah plastik, KLHK juga mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan wadah makanan pakai ulang.
Ajakan ini disampaikan dalam Java Jazz Festival (JJF) ke-15, di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, 1-3 Maret 2019. Selain memberikan informasi kepada pengunjung soal pengelolaan sampah, KLHK juga membagikan suvenir berupa sedotan stainless steel, sebagai pengganti sedotan plastik.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi, yang juga penanggung jawab Paviliun KLHK di JJF, minta kembali agar masyarakat menghindari dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastics), termasuk kantung belanja plastik dan sedotan plastik.
"Hindari minuman kemasan plastik dan kemasan styrofoam. Mulailah menggunakan wadah makanan pakai ulang," ujarnya.
Terkait persoalan sampah plastik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam beberapa kunjungan kerja ke daerah belakangan ini mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah sendiri. Ia menyebut, HPSN 2019 menjadi momentum yang baik dalam mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian pengelolaan sampah di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah meluncurkan "Gerakan Indonesia Bersih" pada Kamis (21/2/2019). Gerakan ini menekankan pada peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan pemerintah pusat dan daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Jakstranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia, yang memiliki target pengelolaan sampah hingga 100 persen pada 2025, upaya pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan upaya penanganan sampah sebesar 70 persen.
Dengan jumlah penduduk mencapai 265 juta jiwa, produksi sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton setiap tahunnya. Adapun kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang pada 2016 sebesar 55 persen, turun menjadi 44 persen tahun lalu.
Baca Juga: KLHK-CIFOR Perpanjang Kerja Sama Pengembangan Lingkungan Hidup
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Forum PBB Sepakat Kemasan BPA Mengancam Kesehatan dan harus Dilarang Beredar
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu