Suara.com - Berbagai penelitian menyebutkan, zat kimia Bisfenol A (BPA) yang banyak digunakan pada kemasan plastik polikarbonat terbukti membahayakan kesehatan. Fakta ini kemudian menjadi sorotan 85 negara, dalam pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5), yaitu forum resmi PBB untuk mengatasi polusi plastik, yang kemudian sepakat bahwa kemasan BPA harus dilarang beredar.
Penelitian menghadirkan fakta, sebanyak 93 persen populasi dunia memiliki jejak BPA di tubuh mereka, yang mana hal ini berisiko memicu gangguan hormon, kerusakan otak anak, hingga kanker.
Pada pertemuan sebelumnya di Busan, Korea Selatan, 85 negara sepakat memasukkan BPA ke “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya” dan mendorong larangan total. Proposal yang dipimpin Norwegia ini didukung Uni Eropa, Australia, Kanada, dan negara-negara Afrika. Naskah negosiasi juga mengatur kewajiban pelabelan kandungan BPA untuk memberi konsumen informasi jelas.
BPA sudah Digunakan sejak 1950-an
Pakar polimer Universitas Indonesia (UI), Profesor Mochamad Chalid mengatakan, BPA telah digunakan sejak 1950-an untuk membuat plastik keras seperti galon guna ulang, botol minum, dan wadah makanan. Zat ini mudah berpindah ke makanan atau minuman, apalagi jika terkena panas, sinar matahari, pH asam, atau digunakan berulang. Galon yang dipakai lebih dari setahun tercatat mengalami migrasi BPA dalam jumlah berbahaya.
“BPA akan luruh saat bersentuhan dengan air, dan prosesnya semakin cepat jika terkena panas atau dicuci berulang,” ujarnya.
BPA meniru hormon estrogen, memicu ketidakseimbangan hormon yang berdampak pada kesuburan, metabolisme, dan fungsi otak. Anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Studi juga mengaitkan BPA dengan penurunan kecerdasan, gangguan perilaku, diabetes, penyakit jantung, dan kanker.
Indonesia sendiri sudah mengatur kewajiban label peringatan pada galon polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, namun aturan itu baru berlaku 2028, memberi masa transisi empat tahun bagi produsen.
Pertemuan Jenewa menjadi momen penentu untuk menetapkan jadwal penghapusan bertahap, dukungan teknis bagi negara berkembang, serta sistem pemantauan.
Upaya ini diharapkan membuka jalan menuju era kemasan plastik yang lebih aman, melindungi kesehatan masyarakat, dan mengurangi paparan bahan kimia berbahaya di seluruh dunia. ***
Baca Juga: Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
Berita Terkait
-
Sebaiknya Waspada, 85 Negara Serukan Hindari Kemasan BPA Karena Berbahaya!
-
Meski Paparan BPA pada Ganula Lampaui Batas, Belum ada Regulasi Masa Pakai
-
Bahaya BPA pada Ganula Tanpa Batas Pakai, Kesehatan Jadi Taruhannya
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati