Suara.com - Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum dan tata negara, ikut angkat bicara terkait pro dan kontra penyebutan kafir.
Beberapa hari belakangan, media sosial memang sarat dengan komentar pro kontra terkait penghapusan panggilan kafir untuk warga negara Indonesia yang menganut keyakinan nonmuslim.
Pendapat Mahfud MD tersebut dilontarkan melalui kicauan di akun jejaring sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Senin (4/3/2019).
Menurut Mahfud MD, pelarangan sebutan kafir untuk tidak perlu diributkan, bahkan tidak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan memang tidak ada sama sekali kata kafir.
"Pelarangan sebutan kafir bagi nonmuslim tak perlu diributkan. Ia tak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan memang tidak ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan karena dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif," cuit akun Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya.
Ada seorang pengguna Twitter yang bertanya terkait kontroversi tersebut kepada Mahfud MD.
"Dear Prof @mohmahfudmd, kalo yg diributkan ini sebenarnya tentang penyebutan kafir dalam konstitusi bukan?" cuit akun @BoniePermana.
Mahfud MD pun berkicau menjawab: "Di dalam konstitusi dan semua hukum kita, tidak ada kata kafir. Tapi di dalam Qur'an dan Hadits, ada banyak dan itu tak bisa dihapus."
Lalu seorang pengguna Twitter lain menanyakan sikap Mahfud MD menanggapi polemik tersebut.
"Kalau Njenengan setuju nopo mboten (Kalau Anda setuju atau tidak--RED) prof dengan pandangan mereka tentang masalah ganti istilah kafir niku???" kicau akun @joyosaijanoye.
Pun Mahfud MD menjawab: "Kalau dari pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan saya atau siapapun karena pendapat "tak boleh menyebut kafir" itu memang tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum kita. Kita setuju atau tak setuju ya tak ada pengaruh pada konstitusi dan hukum kita."
Sebelumnya kontroversi ini juga disoroti oleh ulama Nahdlatul Ulama (NU) asal Yogyakarta, Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq.
Gus Muwafiq menyatakan penghapusan panggilan kafir ini sesuai dengan Bahtsul Masail NU. Penghapusan ini dinilai sebagai langkah maju untuk meredam agama sebagai alat politik.
"Agar tidak ada lagi yang menyebut kafir bagi warga negara Indonesia," katanya usai memberikan tausiyah di acara Kenduri Nusantara yang diadakan di Benteng Vastenburg Surakarta, Minggu.
Ia menambahkan aturan tersebut sudah sejak dulu ada dan saat ini kembali ditegaskan bahwa tidak boleh ada yang menggunakan istilah kafir. "Ketika orang Indonesia yang disebut rakyat, tidak boleh saling men'judge'," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semangat Kartini Belum Tuntas, Menteri PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Masih Nyata di Indonesia
-
Panas di Selat Hormuz, Iran Temui Rusia, Apa Hasilnya?
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
-
SK DPP Bocor! PKS Bakal Copot Khoirudin, Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI
-
Operasi Epic Fury Lawan Iran Telan Ratusan Korban Prajurit Amerika Serikat yang Terluka dan Tewas
-
1200 Jam Internet Mati Total, Warga Iran Putar Otak Gunakan VPN hingga Pakai Cara Ini
-
Parkir Valet di Mal Jakarta Tembus Rp 250 Ribu, DPRD DKI Minta Aturan Baru Segera!
-
China Kasih Paham Dampak Paling Buruk Konflik di Selat Hormuz Berkepanjangan
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI