Suara.com - Suara.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menanggapi gugatan seorang dosen yang dipecat dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.
Menurut dia, pihak kampus dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah menyiapkan tindak lanjut dari proses tersebut.
"Kami di jajaran Menag, dalam hal ini IAIN Bukittinggi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan tindak lanjut dari proses hukum yang ditempuh ini," kata Lukman di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Sleman Yogyakarta, Senin (4/3).
Lukman menjelaskan, gugatan ini awalnya dilakukan karena dosen yang bersangkutan dipecat dari IAIN Bukittinggi. Keputusan tersebut diambil karena ia dinilai telah melakukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan sebagai aparat negeri sipil (ASN) di perguruan tinggi.
Lukman menyatakan akan menghargai upaya hukum yang dilakukan dosen tersebut. Baginya, itu merupakan hak sebagai warga negara yang merasa dirugikan atas sebuah kebijakan.
"Sebagai menteri agama saya menghormati, menghargai proses hukum yang ditempuh oleh yang bersangkutan," ujar dia.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemecatan itu dilakukan karena dosen yang bersangkutan memakai cadar. Hal itu ditepis oleh Kemenag. Hayati dipecat karena melanggar disiplin pegawai.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenag, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari.
Selain ketidakhadiran, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
Baca Juga: Hilang Jelang Manggung, Zul Zivilia Ditangkap Kasus Narkoba?
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan
-
Berkah Pedangang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!