Suara.com - Khalayak ramai belum lama ini dihebohkan dengan kabar pemecatan seorang dosen bercadar di IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat bernama Hayati Syafri. Usai resmi dipecat sebagai abdi negara, Hayati berencana melakukan hak banding.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan, Hayati Syafri adalah dosen Bahas Inggris di IAIN Bukittinggi dan telah diberhentikan sebagai ASN karena sering mangkir. Bukan karena mengenakan cadar seperti kabar yang beredar.
Atas keputusan Kemenag itu, Hayati Syafri tidak tinggal diam, dosen perempuan itu berencana meminta pendapat dari para pemuka di Sumatera Barat untuk melakukan hak banding soal pemecatannya.
"Ummi akan minta pendapat dan mengukur diri, itu sudah jelas pengalihan isu cadar," kata Hayati saat diwawancarai Covesia.com (jaringan Suara.com), Senin (25/2/2019).
Ia mengaku akan meminta pendapat kepada tim advokat, pemuka agama, MUI, serta orang-orang yang memiliki keahlian khusus terkait hal itu. Setelah itu baru dapat diputuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Dalam surat pemecatan Hayati Syafri disebutkan bahwa ia tidak hadir selama 67 hari tanpa kabar sejak tahun 2017 secara administrasi.
Hayati mengakui bahwa di tahun 2017 ia sedang menyelesaikan studinya dan setiap semester ia bertanggung jawab dalam bentuk laporan beban kerja dosen dan itu sudah dilaporkan dan ditandatangani oleh pimpinan kampus.
"Sebenarnya dalam aturan dosen yang dipahami seorang dosen tidak harus dari pagi hingga petang berada di kampus asalkan tugas dosen tertuntaskan," ucapnya.
Di tahun 2017 itu, Hayati Syafri juga melengkapi dan menuntaskan tugas mengajar sebagai dosen, tetap mengajar dan menuntaskan semua materi kepada mahasiswa. Bahkan melakukan remidi kepada mahasiswa jika ada nilai yang buruk untuk diberikan kesempatan memperbaiki nilai.
Baca Juga: Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa
"Ummi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa saat itu untuk melakukan remedi, bahkan ada yang sampai tiga kali agar mahasiswa ummi mendapatkan nilai yang bagus," tuturnya.
Diketahui Hayati Syafri merupakan seorang PNS yang tercatat sebagai dosen tarbiyah, jurusan bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi terhitung sejak tahun 2009 sampai surat terakhir pemecatan untuknya keluar dari Kementerian Agama RI pertanggal 18 Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah