Suara.com - Khalayak ramai belum lama ini dihebohkan dengan kabar pemecatan seorang dosen bercadar di IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat bernama Hayati Syafri. Usai resmi dipecat sebagai abdi negara, Hayati berencana melakukan hak banding.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan, Hayati Syafri adalah dosen Bahas Inggris di IAIN Bukittinggi dan telah diberhentikan sebagai ASN karena sering mangkir. Bukan karena mengenakan cadar seperti kabar yang beredar.
Atas keputusan Kemenag itu, Hayati Syafri tidak tinggal diam, dosen perempuan itu berencana meminta pendapat dari para pemuka di Sumatera Barat untuk melakukan hak banding soal pemecatannya.
"Ummi akan minta pendapat dan mengukur diri, itu sudah jelas pengalihan isu cadar," kata Hayati saat diwawancarai Covesia.com (jaringan Suara.com), Senin (25/2/2019).
Ia mengaku akan meminta pendapat kepada tim advokat, pemuka agama, MUI, serta orang-orang yang memiliki keahlian khusus terkait hal itu. Setelah itu baru dapat diputuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Dalam surat pemecatan Hayati Syafri disebutkan bahwa ia tidak hadir selama 67 hari tanpa kabar sejak tahun 2017 secara administrasi.
Hayati mengakui bahwa di tahun 2017 ia sedang menyelesaikan studinya dan setiap semester ia bertanggung jawab dalam bentuk laporan beban kerja dosen dan itu sudah dilaporkan dan ditandatangani oleh pimpinan kampus.
"Sebenarnya dalam aturan dosen yang dipahami seorang dosen tidak harus dari pagi hingga petang berada di kampus asalkan tugas dosen tertuntaskan," ucapnya.
Di tahun 2017 itu, Hayati Syafri juga melengkapi dan menuntaskan tugas mengajar sebagai dosen, tetap mengajar dan menuntaskan semua materi kepada mahasiswa. Bahkan melakukan remidi kepada mahasiswa jika ada nilai yang buruk untuk diberikan kesempatan memperbaiki nilai.
Baca Juga: Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa
"Ummi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa saat itu untuk melakukan remedi, bahkan ada yang sampai tiga kali agar mahasiswa ummi mendapatkan nilai yang bagus," tuturnya.
Diketahui Hayati Syafri merupakan seorang PNS yang tercatat sebagai dosen tarbiyah, jurusan bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi terhitung sejak tahun 2009 sampai surat terakhir pemecatan untuknya keluar dari Kementerian Agama RI pertanggal 18 Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
-
Ketua DPRD DKI: RDF Triliunan Rupiah Harus Jadi Solusi Permanen Sampah Jakarta
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Target Zero Potholes, Ribuan Lubang di Jalur Pantura Dibenahi Sebelum Arus Mudik Lebaran
-
Muak dengan Pernyataan Nir-Empati, Piers Morgan Bentak Tokoh Radikal Israel
-
Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran