Suara.com - Khalayak ramai belum lama ini dihebohkan dengan kabar pemecatan seorang dosen bercadar di IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat bernama Hayati Syafri. Usai resmi dipecat sebagai abdi negara, Hayati berencana melakukan hak banding.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan, Hayati Syafri adalah dosen Bahas Inggris di IAIN Bukittinggi dan telah diberhentikan sebagai ASN karena sering mangkir. Bukan karena mengenakan cadar seperti kabar yang beredar.
Atas keputusan Kemenag itu, Hayati Syafri tidak tinggal diam, dosen perempuan itu berencana meminta pendapat dari para pemuka di Sumatera Barat untuk melakukan hak banding soal pemecatannya.
"Ummi akan minta pendapat dan mengukur diri, itu sudah jelas pengalihan isu cadar," kata Hayati saat diwawancarai Covesia.com (jaringan Suara.com), Senin (25/2/2019).
Ia mengaku akan meminta pendapat kepada tim advokat, pemuka agama, MUI, serta orang-orang yang memiliki keahlian khusus terkait hal itu. Setelah itu baru dapat diputuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Dalam surat pemecatan Hayati Syafri disebutkan bahwa ia tidak hadir selama 67 hari tanpa kabar sejak tahun 2017 secara administrasi.
Hayati mengakui bahwa di tahun 2017 ia sedang menyelesaikan studinya dan setiap semester ia bertanggung jawab dalam bentuk laporan beban kerja dosen dan itu sudah dilaporkan dan ditandatangani oleh pimpinan kampus.
"Sebenarnya dalam aturan dosen yang dipahami seorang dosen tidak harus dari pagi hingga petang berada di kampus asalkan tugas dosen tertuntaskan," ucapnya.
Di tahun 2017 itu, Hayati Syafri juga melengkapi dan menuntaskan tugas mengajar sebagai dosen, tetap mengajar dan menuntaskan semua materi kepada mahasiswa. Bahkan melakukan remidi kepada mahasiswa jika ada nilai yang buruk untuk diberikan kesempatan memperbaiki nilai.
Baca Juga: Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa
"Ummi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa saat itu untuk melakukan remedi, bahkan ada yang sampai tiga kali agar mahasiswa ummi mendapatkan nilai yang bagus," tuturnya.
Diketahui Hayati Syafri merupakan seorang PNS yang tercatat sebagai dosen tarbiyah, jurusan bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi terhitung sejak tahun 2009 sampai surat terakhir pemecatan untuknya keluar dari Kementerian Agama RI pertanggal 18 Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak