Suara.com - Khalayak ramai belum lama ini dihebohkan dengan kabar pemecatan seorang dosen bercadar di IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat bernama Hayati Syafri. Usai resmi dipecat sebagai abdi negara, Hayati berencana melakukan hak banding.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan, Hayati Syafri adalah dosen Bahas Inggris di IAIN Bukittinggi dan telah diberhentikan sebagai ASN karena sering mangkir. Bukan karena mengenakan cadar seperti kabar yang beredar.
Atas keputusan Kemenag itu, Hayati Syafri tidak tinggal diam, dosen perempuan itu berencana meminta pendapat dari para pemuka di Sumatera Barat untuk melakukan hak banding soal pemecatannya.
"Ummi akan minta pendapat dan mengukur diri, itu sudah jelas pengalihan isu cadar," kata Hayati saat diwawancarai Covesia.com (jaringan Suara.com), Senin (25/2/2019).
Ia mengaku akan meminta pendapat kepada tim advokat, pemuka agama, MUI, serta orang-orang yang memiliki keahlian khusus terkait hal itu. Setelah itu baru dapat diputuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Dalam surat pemecatan Hayati Syafri disebutkan bahwa ia tidak hadir selama 67 hari tanpa kabar sejak tahun 2017 secara administrasi.
Hayati mengakui bahwa di tahun 2017 ia sedang menyelesaikan studinya dan setiap semester ia bertanggung jawab dalam bentuk laporan beban kerja dosen dan itu sudah dilaporkan dan ditandatangani oleh pimpinan kampus.
"Sebenarnya dalam aturan dosen yang dipahami seorang dosen tidak harus dari pagi hingga petang berada di kampus asalkan tugas dosen tertuntaskan," ucapnya.
Di tahun 2017 itu, Hayati Syafri juga melengkapi dan menuntaskan tugas mengajar sebagai dosen, tetap mengajar dan menuntaskan semua materi kepada mahasiswa. Bahkan melakukan remidi kepada mahasiswa jika ada nilai yang buruk untuk diberikan kesempatan memperbaiki nilai.
Baca Juga: Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa
"Ummi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa saat itu untuk melakukan remedi, bahkan ada yang sampai tiga kali agar mahasiswa ummi mendapatkan nilai yang bagus," tuturnya.
Diketahui Hayati Syafri merupakan seorang PNS yang tercatat sebagai dosen tarbiyah, jurusan bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi terhitung sejak tahun 2009 sampai surat terakhir pemecatan untuknya keluar dari Kementerian Agama RI pertanggal 18 Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan
-
Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik