Suara.com - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu. Selama diperiksa hampir empat jam lebih, Alex mengaku dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terkait kasus ini, Alex membantah soal tudingan mengirim pesan untuk menyebarkan fitnah kepada PT Agung Sedayu.
"Tadi saya ditanya 21 pertanyaan. Saya memgklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim, dan segala macam lewat WA (Whatsapp). Saya tidak pernah mengirim," ujar Alex usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019).
Alex justru mempertanyakan atas tuduhan dalam pelaporan kasus tersebut. Pasalnya, dia mengakui tak mengerti teknologi digital alias gagap teknologi. Bahkan, dia mengklaim telepon seluler (ponsel) miliknya sempat hilang dan terpaksa membeli lagi ponsel baru.
"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP. lalu saya beli lagi. Karena saya saya minta tolong teman saya (untuk menginstal HP baru)," jelasnya.
Alex menerangkan, temannya yang bernama Supardi Kendi Budiarjo tersebut memiliki masalah dengan PT Agung Sedayu terkait kasus sengketa tanah. Selain itu, kata dia, Supardi juga sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga tiga kali namun laporannya itu tak pernah digubris. Merasa geram lantaran laporan kasusnya itu tak digubris polisi, kata Alex, Supardi lantas mengirim pesan yang kurang lebih isinya meminta perlindungan hukum atas kasus yang dialami dengan PT Agung Sedayu.
"Isi persisnya saya tidak tahu. WA itu berbunyi perlindungan hukum kepada kapolri," tutur Alex.
Lebih jauh, Alex menambahkan jika ia tak tahu menahu jika rekannya tersebut mengirimkan pesan kepada Kapolri melalui ponselnya. Selain itu, Supardi beralasan jika dirinya tak punya nomor kontak petinggi-petinggi itu.
Baca Juga: Gulung Borneo FC, Persija Jakarta Menang Lima Gol Tanpa Balas
"Saya bilang kamu sampai (kirim pesan) lewat ponsel saya, kemudian dijawab nggak punya kontak telefon petinggi. Ditambah, kalau dia yang kirim pesan, tidak dianggap (soal laporannya)," tutupnya.
Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Pakai Kemeja Prabowo - Sandiaga, Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi
-
Alex Asmasoebrata Siap Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Akan Diperiksa Siang Ini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
-
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
-
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia
-
Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata
-
Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia
-
Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel
-
Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader
-
Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman
-
Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia