Suara.com - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu. Selama diperiksa hampir empat jam lebih, Alex mengaku dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terkait kasus ini, Alex membantah soal tudingan mengirim pesan untuk menyebarkan fitnah kepada PT Agung Sedayu.
"Tadi saya ditanya 21 pertanyaan. Saya memgklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim, dan segala macam lewat WA (Whatsapp). Saya tidak pernah mengirim," ujar Alex usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019).
Alex justru mempertanyakan atas tuduhan dalam pelaporan kasus tersebut. Pasalnya, dia mengakui tak mengerti teknologi digital alias gagap teknologi. Bahkan, dia mengklaim telepon seluler (ponsel) miliknya sempat hilang dan terpaksa membeli lagi ponsel baru.
"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP. lalu saya beli lagi. Karena saya saya minta tolong teman saya (untuk menginstal HP baru)," jelasnya.
Alex menerangkan, temannya yang bernama Supardi Kendi Budiarjo tersebut memiliki masalah dengan PT Agung Sedayu terkait kasus sengketa tanah. Selain itu, kata dia, Supardi juga sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga tiga kali namun laporannya itu tak pernah digubris. Merasa geram lantaran laporan kasusnya itu tak digubris polisi, kata Alex, Supardi lantas mengirim pesan yang kurang lebih isinya meminta perlindungan hukum atas kasus yang dialami dengan PT Agung Sedayu.
"Isi persisnya saya tidak tahu. WA itu berbunyi perlindungan hukum kepada kapolri," tutur Alex.
Lebih jauh, Alex menambahkan jika ia tak tahu menahu jika rekannya tersebut mengirimkan pesan kepada Kapolri melalui ponselnya. Selain itu, Supardi beralasan jika dirinya tak punya nomor kontak petinggi-petinggi itu.
Baca Juga: Gulung Borneo FC, Persija Jakarta Menang Lima Gol Tanpa Balas
"Saya bilang kamu sampai (kirim pesan) lewat ponsel saya, kemudian dijawab nggak punya kontak telefon petinggi. Ditambah, kalau dia yang kirim pesan, tidak dianggap (soal laporannya)," tutupnya.
Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Pakai Kemeja Prabowo - Sandiaga, Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi
-
Alex Asmasoebrata Siap Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Akan Diperiksa Siang Ini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
-
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?
-
ASDP Percepat Digitalisasi 6 Pelabuhan Strategis, Face Recognition hingga One Gate System
-
Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia