Suara.com - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu. Selama diperiksa hampir empat jam lebih, Alex mengaku dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terkait kasus ini, Alex membantah soal tudingan mengirim pesan untuk menyebarkan fitnah kepada PT Agung Sedayu.
"Tadi saya ditanya 21 pertanyaan. Saya memgklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim, dan segala macam lewat WA (Whatsapp). Saya tidak pernah mengirim," ujar Alex usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019).
Alex justru mempertanyakan atas tuduhan dalam pelaporan kasus tersebut. Pasalnya, dia mengakui tak mengerti teknologi digital alias gagap teknologi. Bahkan, dia mengklaim telepon seluler (ponsel) miliknya sempat hilang dan terpaksa membeli lagi ponsel baru.
"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP. lalu saya beli lagi. Karena saya saya minta tolong teman saya (untuk menginstal HP baru)," jelasnya.
Alex menerangkan, temannya yang bernama Supardi Kendi Budiarjo tersebut memiliki masalah dengan PT Agung Sedayu terkait kasus sengketa tanah. Selain itu, kata dia, Supardi juga sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga tiga kali namun laporannya itu tak pernah digubris. Merasa geram lantaran laporan kasusnya itu tak digubris polisi, kata Alex, Supardi lantas mengirim pesan yang kurang lebih isinya meminta perlindungan hukum atas kasus yang dialami dengan PT Agung Sedayu.
"Isi persisnya saya tidak tahu. WA itu berbunyi perlindungan hukum kepada kapolri," tutur Alex.
Lebih jauh, Alex menambahkan jika ia tak tahu menahu jika rekannya tersebut mengirimkan pesan kepada Kapolri melalui ponselnya. Selain itu, Supardi beralasan jika dirinya tak punya nomor kontak petinggi-petinggi itu.
Baca Juga: Gulung Borneo FC, Persija Jakarta Menang Lima Gol Tanpa Balas
"Saya bilang kamu sampai (kirim pesan) lewat ponsel saya, kemudian dijawab nggak punya kontak telefon petinggi. Ditambah, kalau dia yang kirim pesan, tidak dianggap (soal laporannya)," tutupnya.
Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Pakai Kemeja Prabowo - Sandiaga, Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi
-
Alex Asmasoebrata Siap Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Akan Diperiksa Siang Ini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
-
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras