Suara.com - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu. Selama diperiksa hampir empat jam lebih, Alex mengaku dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terkait kasus ini, Alex membantah soal tudingan mengirim pesan untuk menyebarkan fitnah kepada PT Agung Sedayu.
"Tadi saya ditanya 21 pertanyaan. Saya memgklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim, dan segala macam lewat WA (Whatsapp). Saya tidak pernah mengirim," ujar Alex usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019).
Alex justru mempertanyakan atas tuduhan dalam pelaporan kasus tersebut. Pasalnya, dia mengakui tak mengerti teknologi digital alias gagap teknologi. Bahkan, dia mengklaim telepon seluler (ponsel) miliknya sempat hilang dan terpaksa membeli lagi ponsel baru.
"Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP. lalu saya beli lagi. Karena saya saya minta tolong teman saya (untuk menginstal HP baru)," jelasnya.
Alex menerangkan, temannya yang bernama Supardi Kendi Budiarjo tersebut memiliki masalah dengan PT Agung Sedayu terkait kasus sengketa tanah. Selain itu, kata dia, Supardi juga sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga tiga kali namun laporannya itu tak pernah digubris. Merasa geram lantaran laporan kasusnya itu tak digubris polisi, kata Alex, Supardi lantas mengirim pesan yang kurang lebih isinya meminta perlindungan hukum atas kasus yang dialami dengan PT Agung Sedayu.
"Isi persisnya saya tidak tahu. WA itu berbunyi perlindungan hukum kepada kapolri," tutur Alex.
Lebih jauh, Alex menambahkan jika ia tak tahu menahu jika rekannya tersebut mengirimkan pesan kepada Kapolri melalui ponselnya. Selain itu, Supardi beralasan jika dirinya tak punya nomor kontak petinggi-petinggi itu.
Baca Juga: Gulung Borneo FC, Persija Jakarta Menang Lima Gol Tanpa Balas
"Saya bilang kamu sampai (kirim pesan) lewat ponsel saya, kemudian dijawab nggak punya kontak telefon petinggi. Ditambah, kalau dia yang kirim pesan, tidak dianggap (soal laporannya)," tutupnya.
Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Pakai Kemeja Prabowo - Sandiaga, Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi
-
Alex Asmasoebrata Siap Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Akan Diperiksa Siang Ini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
-
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan