Suara.com - Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Siti Djunaedah menyatakan perlu adanya sinergi terintegrasi untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan. Selain itu juga perlu upaya menghapus segala bentuk diskriminasi ketenagakerjaan.
Untuk tujuan tersebut, Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial menyelenggarakan "Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di Kota Serang, Banten, Selasa (5/3/2019).
"Perlu dialog di antara stakeholder dalam rangka membangun hubungan sinergi dan terintegrasi, untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan, " ujarnya, seperti yang dibacakan oleh Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja, Retna Pratiwi.
Retna mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen tinggi dari pemerintah daerah, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha, dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.
Menurut Retna, salah satu aspek pembangunan hubungan industrial adalah penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan
"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja, yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," katanya.
Retna menambahkan, diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional, atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS) yang berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.
Menurutnya, dasar ketenagakerjaan nasional melalui perlindungan kepada pekerja atau buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja, juga termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Selain memperingati 100 tahun International Labour Organization (ILO), Retna menegaskan bahwa dialog ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan komitmen seluruh pihak terkait, untuk menerapkan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi dalam ketenegakerjaan.
Baca Juga: Kemenaker dan KumHAM Diminta Audit Informasi ada 104 TKA Alexis
Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi, dalam sambutannya mewakili Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, mengatakan, untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, maka segala kebijakan termasuk pelaksanaanya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja.
Hal tersebut, kata Hamidi, selaras dengan tujuan Konvensi ILO No.100 tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diratifikasi UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.
"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak adalah dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya, mencegah terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katanya.
Hamidi berpendapat, hal ini dapat dimulai sejak proses rekruitmen dan sedang bekerja, termasuk dimulai saat tanda tangan PP PKB. Selain itu, tak ada perbedaan antara pekerja laki-laki dan perempuan dan jabatan-jabatan tertentu di perusahaan-perusahaan.
"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan UU yang belaku, termasuk sarana hubungan industrial dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi, termasuk diskriminasi setelah bekerja," katanya.
"Disnaker Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan, termasuk melindungi pekerja perempuan dimalam hari dan melindungi hak-haknya, " katanya.
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial
-
Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker
-
Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru