Suara.com - Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Siti Djunaedah menyatakan perlu adanya sinergi terintegrasi untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan. Selain itu juga perlu upaya menghapus segala bentuk diskriminasi ketenagakerjaan.
Untuk tujuan tersebut, Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial menyelenggarakan "Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di Kota Serang, Banten, Selasa (5/3/2019).
"Perlu dialog di antara stakeholder dalam rangka membangun hubungan sinergi dan terintegrasi, untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan, " ujarnya, seperti yang dibacakan oleh Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja, Retna Pratiwi.
Retna mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen tinggi dari pemerintah daerah, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha, dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.
Menurut Retna, salah satu aspek pembangunan hubungan industrial adalah penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan
"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja, yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," katanya.
Retna menambahkan, diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional, atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS) yang berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.
Menurutnya, dasar ketenagakerjaan nasional melalui perlindungan kepada pekerja atau buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja, juga termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Selain memperingati 100 tahun International Labour Organization (ILO), Retna menegaskan bahwa dialog ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan komitmen seluruh pihak terkait, untuk menerapkan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi dalam ketenegakerjaan.
Baca Juga: Kemenaker dan KumHAM Diminta Audit Informasi ada 104 TKA Alexis
Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi, dalam sambutannya mewakili Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, mengatakan, untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, maka segala kebijakan termasuk pelaksanaanya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja.
Hal tersebut, kata Hamidi, selaras dengan tujuan Konvensi ILO No.100 tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diratifikasi UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.
"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak adalah dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya, mencegah terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katanya.
Hamidi berpendapat, hal ini dapat dimulai sejak proses rekruitmen dan sedang bekerja, termasuk dimulai saat tanda tangan PP PKB. Selain itu, tak ada perbedaan antara pekerja laki-laki dan perempuan dan jabatan-jabatan tertentu di perusahaan-perusahaan.
"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan UU yang belaku, termasuk sarana hubungan industrial dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi, termasuk diskriminasi setelah bekerja," katanya.
"Disnaker Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan, termasuk melindungi pekerja perempuan dimalam hari dan melindungi hak-haknya, " katanya.
Berita Terkait
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Stok Minyak Indonesia Hanya 21 Hari, Pakar Ungkap Fakta di Balik Cadangan Energi Nasional
-
Pemerintah Revitalisasi 72 Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Jaya: Habis Anggaran Rp 86,7 Miliar
-
Update Korban Perang: 1.332 Rakyat Iran Tewas Dibom Rudal AS-Israel
-
Ingatkan Pemerintah Jangan Terburu-buru Naikkan Harga BBM, DPR: Harus Jadi Opsi Paling Akhir
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
-
Israel Ancam Incar Nyawa Pimpinan Baru Iran, 18 Aset Militer AS di Timur Tengah Terpetakan
-
Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar Kepada Ahli Waris
-
Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental
-
Viral Simulator Kuda Polri, Kadiv Humas: Pengadaan 2016, Harganya Rp1 Miliar
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan