Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim mempunyai data soal adanya 104 tenaga kerja asing (TKA) di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Masa berlalu kerja mereka di Indonesia sudah habis.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta supaya Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sebab, merujuk Undang-undang 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik.
Politikus PPP ini kemudian mempertanyakan keberadaan 104 TKA itu di Alexis.
"Saya mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia," kata Okky dalam pernyataannya, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
"Jika mereka mengantongi izin bekerja apakah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja, berarti ada penyalahgunaan izin," tambahnya.
Dia meminta supaya pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. Apalagi, sambung Okky, keberadaan TKA asing ini disinyalir melakukan praktik asusila.
"Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaa," katanya.
Sebelumnya, Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita membantah mempekerjakan warga negara asing. Menurutnya warga asing yang berada di hotel Alexis adalah pelanggan karaoke.
"Tidak benar (Pekerjakan warga asing di Griya Pijat). Di Griya Pijat dan Hotel tidak ada pekerja asing, yang ada warga asing mengadakan acara, untuk karaoke," kata Lina kepada suara.com, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga: Eks Pegawai Alexis Akan Disalurkan Bekerja di Hotel Syariah
Dia menuturkan, pihaknya tak membatasi pengunjung yang datang ke hotel Alexsis baik itu untuk menginap, karaoke, maupun menikmati jasa Griya Pijat. Tak hanya warga Indonesia, warga asing pun juga banyak yang berkunjung.
Berita Terkait
-
Eks Pegawai Alexis Akan Disalurkan Bekerja di Hotel Syariah
-
Anies ke Alexis: Kami Punya Bukti, Bahkan Kalau Mau Buka-bukaan
-
Ongen: Hingga Hari Ini Pengelola ALexis Belum Lapor ke DPRD
-
Kisah Arianto di Alexis: 'Lokal' Rp1,5 Juta, 'Impor' Rp2,5 Juta
-
Ditanya Izin Alexis Dicabut, Kenapa Inul Daratista Diam?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
-
CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026
-
Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar
-
Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa
-
Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan
-
Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan